SURABAYA, Tugujatim.id – PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya, akan memberlakukan denda bagi para pedagang yang tidak membuka stan sampai batas maksimal 31 Mei 2023. Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk menarik minat pedagang Pasar Turi hingga para pengunjung.
Sebelumnya, pengelola Pasar Turi Baru audiensi bersama Pemkot Surabaya untuk menemukan solusi terkait banyaknya pedagang yang belum membuka stannya pada Jumat (24/03/2023). Sehingga berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat di Pasar Turi Baru Surabaya.
Diputuskan, tanggal 1 April 2023 seluruh pedagang Pasar Turi diwajibkan untuk membuka stan. Namun, dalam pantauan Tugujatim.id pada Senin (03/04/2023) masih banyak stan yang tutup, terutama di lantai 3 dan 4. Terkait hal tersebut, General Manager Pasar Turi Surabaya Teddy Supriyadi mengungkapkan, 1 April merupakan tanggal awal kesempatan pedagang membuka stan sampai batas maksimal 31 Mei 2023.
Baca Juga:
Sepi Pengunjung, Sejumlah Pedagang Pasar Turi Baru Surabaya Ngaku Masih Beromzet 0 Rupiah
Teddy mengungkapkan, jika sampai batas akhir pedagang Pasar Turi tidak membuka stannya, maka sanksi yang diberikan adalah penarikan denda sebesar Rp50 ribu per hari. Namun, jumlah tersebut masih dikaji lebih lanjut karena kemungkinan nominalnya akan diperbesar.
“Sanksi yang diberikan cukup jelas kalau mereka tidak buka sesuai dengan deadline yang sudah diberikan, tentu dena tutup akan kami berlakukan. Saat ini kami masih mengkaji ulang apakah perlu menaikkan besaran atau nilai denda karena sebelumnya denda tutup itu Rp50 ribu per hari menjadi dua atau tiga kali lipat. Tapi, kami belum bisa menyimpulkan,” kata Teddy pada Senin (03/04/2023).
Pada putusan audensi sepekan lalu, Pemkot Surabaya berencana memberikan kelonggaran berupa tambahan hak pakai selama 10 tahun kepada pedagang yang berkenan membuka tokonya. Namun, untuk memperketat kebijakan, Teddy berharap agar perpanjangan hak pakai selama 10 tahun tersebut hanya diberikan kepada pedagang yang membuka stannya sebelum 31 Mei.
“Tapi, ini bukan domain kami, ini ranahnya pemkot. Jadi, hanya mereka yang buka stan sebelum 31 Mei atau sebelumnya kami rekomendasikan untuk diberikan perpanjangan hak pakai 10 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga:
Banyak Stan di Pasar Turi Baru Surabaya yang Belum Buka, Ini Penjelasan Pengelola!
Pihak pengelola Pasar Turi Surabaya juga berencana akan memberikan kebijakan baru yakni pemberian buku stan atau buku kepemilikan resmi atas stan.
“Modelnya seperti BPKB, buku kecil dicetak dalam kertas security paper dengan keamanan khusus sebagai bukti kepemilikan yang sah dan akan kami bagikan di tahap pertama diprioritaskan kepada mereka yang sudah buka dulu,” bebernya.
Selain itu, Pasar Turi Surabaya juga berencana akan memberikan diskon denda tutup kepada pedagang yang segera membuka stannya sebelum 31 Mei 2023.
Sebagai informasi, saat ini dari 4.500 stan yang tersedia di Pasar Turi Surabaya, sebanyak 900 stan yang baru dibuka.