• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pedagang Pasar Turi.

Pasar Turi Baru Surabaya yang terletak di Jalan Pasar Turi No 21, Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Awas Kena Denda! Berlaku bagi Pedagang Pasar Turi Baru Surabaya yang Tak Buka Stan sampai 31 Mei

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya, akan memberlakukan denda bagi para pedagang yang tidak membuka stan sampai batas maksimal 31 Mei 2023. Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk menarik minat pedagang Pasar Turi hingga para pengunjung.

Sebelumnya, pengelola Pasar Turi Baru audiensi bersama Pemkot Surabaya untuk menemukan solusi terkait banyaknya pedagang yang belum membuka stannya pada Jumat (24/03/2023). Sehingga berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat di Pasar Turi Baru Surabaya.

You might also like

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

01/06/2026 10:33 AM
Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

17/05/2026 9:21 AM

Diputuskan, tanggal 1 April 2023 seluruh pedagang Pasar Turi diwajibkan untuk membuka stan. Namun, dalam pantauan Tugujatim.id pada Senin (03/04/2023) masih banyak stan yang tutup, terutama di lantai 3 dan 4. Terkait hal tersebut, General Manager Pasar Turi Surabaya Teddy Supriyadi mengungkapkan, 1 April merupakan tanggal awal kesempatan pedagang membuka stan sampai batas maksimal 31 Mei 2023.

Baca Juga:

Sepi Pengunjung, Sejumlah Pedagang Pasar Turi Baru Surabaya Ngaku Masih Beromzet 0 Rupiah

Teddy mengungkapkan, jika sampai batas akhir pedagang Pasar Turi tidak membuka stannya, maka sanksi yang diberikan adalah penarikan denda sebesar Rp50 ribu per hari. Namun, jumlah tersebut masih dikaji lebih lanjut karena kemungkinan nominalnya akan diperbesar.

“Sanksi yang diberikan cukup jelas kalau mereka tidak buka sesuai dengan deadline yang sudah diberikan, tentu dena tutup akan kami berlakukan. Saat ini kami masih mengkaji ulang apakah perlu menaikkan besaran atau nilai denda karena sebelumnya denda tutup itu Rp50 ribu per hari menjadi dua atau tiga kali lipat. Tapi, kami belum bisa menyimpulkan,” kata Teddy pada Senin (03/04/2023).

Pada putusan audensi sepekan lalu, Pemkot Surabaya berencana memberikan kelonggaran berupa tambahan hak pakai selama 10 tahun kepada pedagang yang berkenan membuka tokonya. Namun, untuk memperketat kebijakan, Teddy berharap agar perpanjangan hak pakai selama 10 tahun tersebut hanya diberikan kepada pedagang yang membuka stannya sebelum 31 Mei.

“Tapi, ini bukan domain kami, ini ranahnya pemkot. Jadi, hanya mereka yang buka stan sebelum 31 Mei atau sebelumnya kami rekomendasikan untuk diberikan perpanjangan hak pakai 10 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga:

Banyak Stan di Pasar Turi Baru Surabaya yang Belum Buka, Ini Penjelasan Pengelola!

Pihak pengelola Pasar Turi Surabaya juga berencana akan memberikan kebijakan baru yakni pemberian buku stan atau buku kepemilikan resmi atas stan.

“Modelnya seperti BPKB, buku kecil dicetak dalam kertas security paper dengan keamanan khusus sebagai bukti kepemilikan yang sah dan akan kami bagikan di tahap pertama diprioritaskan kepada mereka yang sudah buka dulu,” bebernya.

Selain itu, Pasar Turi Surabaya juga berencana akan memberikan diskon denda tutup kepada pedagang yang segera membuka stannya sebelum 31 Mei 2023.

Sebagai informasi, saat ini dari 4.500 stan yang tersedia di Pasar Turi Surabaya, sebanyak 900 stan yang baru dibuka.

Tags: Aturan Pasar Turi BaruBerita Kota Surabaya hari iniBerita pedagang Pasar Turi BaruKota Surabaya hari iniOmzet pedagang Pasar Turi BaruPasar Turi Baru di Kota SurabayaPedagang Pasar Turi BaruPengelola Pasar Turi Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 10:33 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Dima Akhyar kini dipercaya menjabat Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember. Namun, sebelum masuk jajaran direksi...

Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 9:21 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Vaganza 2026 berlangsung meriah pada Sabtu malam (16/05/2026) meski sempat dibayangi cuaca mendung dan ancaman hujan....

59 Biksu Thudong di Pasuruan

59 Biksu Thudong di Pasuruan Singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong

by Mochamad Abdurrochim
13/05/2026 10:16 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – 59 Biksu Thudong di Pasuruan singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong, Kota Pasuruan pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan...

Drama Korea underrated

10 Rekomendasi Drama Korea Underrated yang Jarang Dibahas, Tawarkan Cerita Realistis dan Menyentuh

by Mochamad Abdurrochim
04/05/2026 2:46 PM
0

Tugujatim.id – Drama Korea underrated sering kali luput dari perhatian, meski menghadirkan cerita yang lebih realistis dan emosional. Di tengah...

Next Post
Truk tambang.

Truk Tambang Lintasi Kampung, Warga Sumberbanteng Kejayan Pasuruan Kompak Menolak!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID