TUBAN, Tugujatim.id – Masa kampanye sudah berjalan hampir sebulan lebih. Namun faktanya, tidak banyak dari peserta pemilihan umum (pemilu) yang sudah memberikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban mengingatkan, tenggat waktu atau batas akhir pelaporan dana kampanye tersebut pada Minggu (07/01/2024) sampai pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPUK Tuban yang juga Divisi Teknis Penyelenggara Nur Hakim menyebutkan, ada ancaman bagi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanyenya. Ancamannya yakni bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu.
Baca Juga: Wajib Beli! 9 Oleh Oleh Khas Jember Berbahan Tape hingga Waluh: Rasa Enak Tak Pernah Bohong
Untuk diketahui, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum RKDK.
Juga penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, parpol dan gabungan parpol, serta anggota DPD dan pihak lainnya.
Baca Juga: 8 Daftar Mobil 100 Jutaan dengan Kualitas Terbaik, Paling Laris meski Second
“LADK itu sifatnya wajib. Ketika nanti sudah submit melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka,red) sudah aman. Jika ada kesalahan input bisa diperbaiki pada tahapan perbaikan,” terang Hakim.
Untuk mengingatkan kembali hal itu, makanya KPUK Tuban mengundang seluruh parpol untuk rapat koordinasi persiapan penyampaian LADK sembari ada pengarahan dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Ya salah satu tujuannya. Barangkali masih ada permasalahan dalam mengiput data. Sehingga nanti pada 7 Januari 2024. Semuanya sudah bisa submit,” ucapnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati