BATU, Tugujatim.id – Kasus ayah tiri berinisial WD, 42, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ditangkap polisi usai tepergok menyetubuhi anaknya yang masih berusia 12 tahun alias di bawah umur. Aksi bejat pria itu akhirnya ketahuan setelah korban tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya.
Aksi terakhir, si ayah tiri kembali hendak melampiaskan nafsunya saat anaknya tengah mandi. Tak tahan, korban mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada RR, sang ibu.
Tak terima anaknya mengalami kasus rudapaksa, RR marah besar dan melaporkan pria hidung belang itu ke polisi. Usai dilaporkan, ayah tiri itu sudah ditahan dan mengakui perbuatannya.
”Tersangka sudah kami proses sejak ketahuan terakhir kali melakukan perbuatan asusila pada Agustus 2022. Si istrinya yang melaporkan,” ungkap Kasatreskrim AKP Yussi Purwanto pada Rabu (07/09/2022).
Yussi melanjutkan, ayah tiri itu terbukti melakukan perbuatan bejat sejak korban masih berusia 12 tahun. Padahal, korban saat ini sudah berusia 16 tahun dan memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah tirinya itu. Jadi, selama 4 tahunan dia disuruh melayani nafsu ayah tirinya.
Korban sebenarnya terus memberikan perlawanan saat ayah tirinya sedang melancarkan aksi. Karena situasi rumah yang sepi dan ancaman hingga kekerasan yang diberikan, korban tak berdaya.
Dia mengatakan, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah sewaktu sepi untuk melampiaskan hasrat bejatnya. Terungkap, kali pertama ayah tiri ini menyetubuhi korban terbilang sebanyak 7 kali sejak 2018.
”Dalam beraksi, tersangka selalu mengiming-iming korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapa pun,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.