• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi Kartu tandan Kependudukan (KTP).

Ilustrasi Kartu tandan Kependudukan (KTP). (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Jaringan Aktivis Edukasi Pemilu Tuban Sebut Pencatutan Indetitas Sepihak oleh Parpol Bisa Dipidana

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Partai Politik (Parpol) secara sembarangan membuat masyarakat sangat resah. Pasalnya, akibat pencatutan oleh Parpol itu bisa mempersulit mencari pekerjaan.

Biasanya menjadi syarat, seperti tidak sedang menjadi pengurus, anggota maupun kader Parpol. Sehingga, pencatutan tersebut bisa berpengaruh pada hajat hidup orang yang dicatut. Oleh sebab itu, masyarakat harus berani melapor ke pihak berwenang jika tercatut.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Menurut data Bawaslu Tuban, sampai dengan 6 September 2022, sudah ada 35 orang yang melapor. Laporan tersebut mengklarifikasikan bahwa mereka dicatut secara sepihak oleh Parpol.

Jaringan Aktivis Edukasi Pemilu Tuban, yaitu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyikapi hal tersebut. Ketua Bidang Advokasi (JPPR) Kabupaten Tuban, Achmad Kurniawan menuturkan, mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini,” ujar Kurniawan sapaan akrabnya.

Berdasarkan ketentuan itu, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Oleh sebab itu, jika masyarakat yang merasa terganggu akibat Parpol yang sembarangan mencatut atau sembarangan menyebarluaskan identitas tanpa izin. Maka, masyarakat dapat mengajukan gugatan.

Selanjutnya Kurniawan menambahkan, hak privasi juga memiliki unsur pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Lebih lanjut Kurniawan menambahkan, ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan jika memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2, maka jeratannya dipenjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.

Selain itu, JPPR Kabupaten Tuban siap memfasilitasi masyarakat jika butuh bantuan hukum untuk melaporkan parpol yang kedapatan nakal. Karena dalam Undang-undang Pasal 32 Ayat 1,2 dan 3 Udang-undang ITE.

“Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan izin. Namun jika pengambilan data orang lain itu dapat izin tak melanggar pidana,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten Tubanparpolpartai politikPencatutan Identitas Oleh Parpol
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

2 ASN Pemkot Pasuruan Dipecat Tidak Terhormat setelah Terbukti Korupsi Aplikasi Diskominfotik

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID