TUBAN, Tugujatim.id – Pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Partai Politik (Parpol) secara sembarangan membuat masyarakat sangat resah. Pasalnya, akibat pencatutan oleh Parpol itu bisa mempersulit mencari pekerjaan.
Biasanya menjadi syarat, seperti tidak sedang menjadi pengurus, anggota maupun kader Parpol. Sehingga, pencatutan tersebut bisa berpengaruh pada hajat hidup orang yang dicatut. Oleh sebab itu, masyarakat harus berani melapor ke pihak berwenang jika tercatut.
Menurut data Bawaslu Tuban, sampai dengan 6 September 2022, sudah ada 35 orang yang melapor. Laporan tersebut mengklarifikasikan bahwa mereka dicatut secara sepihak oleh Parpol.
Jaringan Aktivis Edukasi Pemilu Tuban, yaitu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyikapi hal tersebut. Ketua Bidang Advokasi (JPPR) Kabupaten Tuban, Achmad Kurniawan menuturkan, mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini,” ujar Kurniawan sapaan akrabnya.
Berdasarkan ketentuan itu, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Oleh sebab itu, jika masyarakat yang merasa terganggu akibat Parpol yang sembarangan mencatut atau sembarangan menyebarluaskan identitas tanpa izin. Maka, masyarakat dapat mengajukan gugatan.
Selanjutnya Kurniawan menambahkan, hak privasi juga memiliki unsur pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Lebih lanjut Kurniawan menambahkan, ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan jika memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2, maka jeratannya dipenjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.
Selain itu, JPPR Kabupaten Tuban siap memfasilitasi masyarakat jika butuh bantuan hukum untuk melaporkan parpol yang kedapatan nakal. Karena dalam Undang-undang Pasal 32 Ayat 1,2 dan 3 Udang-undang ITE.
“Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan izin. Namun jika pengambilan data orang lain itu dapat izin tak melanggar pidana,” pungkasnya.