• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembonceng pelaku penusukan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Suasana sidang putusan PN Kota Pasuruan atas kasus penusukan di Toko Tembakau Lami, Kamis (01/09/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Tak Terlibat Kasus Pembunuhan, Terdakwa Pembonceng Pelaku Penusukan di Toko Tembakau Pasuruan Divonis Bebas

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Berbeda jauh dengan rekannya Fadila Rokhman, terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi yang sempat terseret kasus pembunuhan di toko tembakau Lami, Kota Pasuruan, divonis bebas. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Kamis (01/09/2022).

Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis mengatakan, terdakwa pembonceng pelaku penusukan   Siswo Hadi tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Fatkhurrozy. Majelis Hakim menolak dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP yang didakwakan JPU kepada Siswo Hadi.

You might also like

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM
Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM

“Menyatakan terdakwa Siswo Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair,” ujar Haries.

Majelis hakim juga memvonis bebas terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi dari segala tuntutan JPU. Sebelumnya Siswo Hadi dituntut JPU dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fandi Winurdhani menjelaskan, sudah sepantasnya Siswo Hadi dinyatakan bebas karena tidak ikut merencanakan pembunuhan. Dia hanya ketiban sial karena diminta mengantarkan rekannya Fadila Rokhman ke toko tembakau Lami.

Dia tidak tahu-menahu bahwa rekannya tersebut akan menusuk korban Muhammad Fatkhurrozy.

“Siswo Hadi bebas secara murni. Saya bersyukur karena majelis hakim mengutamakan asas keadilan dalam putusannya,” ujarnya.

Dalam sidang putusan kali ini, majelis hakim juga membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Fadila Rokhman. Dia divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Fadila diputuskan mendapat hukuman 18 penjara.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniberita kriminal di Pasuruan hari iniKota Pasuruan hari iniPembonceng pelaku penusukanPembunuhan Toko Tembakau LamiPenusukan pria di toko tembakau PasuruanUpdate kasus penusukan di Toko Tembakau Kota PasuruanVonis pembonceng pelaku penusukan di Toko Tembakau Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Sewa kios. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Pedagang di Rest Area Tuban Nunggak Bayar Sewa Kios, Pemkab Sulit Hapus Kebijakan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID