• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembonceng pelaku penusukan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Suasana sidang putusan PN Kota Pasuruan atas kasus penusukan di Toko Tembakau Lami, Kamis (01/09/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Tak Terlibat Kasus Pembunuhan, Terdakwa Pembonceng Pelaku Penusukan di Toko Tembakau Pasuruan Divonis Bebas

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Berbeda jauh dengan rekannya Fadila Rokhman, terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi yang sempat terseret kasus pembunuhan di toko tembakau Lami, Kota Pasuruan, divonis bebas. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Kamis (01/09/2022).

Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis mengatakan, terdakwa pembonceng pelaku penusukan   Siswo Hadi tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Fatkhurrozy. Majelis Hakim menolak dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP yang didakwakan JPU kepada Siswo Hadi.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Menyatakan terdakwa Siswo Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair,” ujar Haries.

Majelis hakim juga memvonis bebas terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi dari segala tuntutan JPU. Sebelumnya Siswo Hadi dituntut JPU dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fandi Winurdhani menjelaskan, sudah sepantasnya Siswo Hadi dinyatakan bebas karena tidak ikut merencanakan pembunuhan. Dia hanya ketiban sial karena diminta mengantarkan rekannya Fadila Rokhman ke toko tembakau Lami.

Dia tidak tahu-menahu bahwa rekannya tersebut akan menusuk korban Muhammad Fatkhurrozy.

“Siswo Hadi bebas secara murni. Saya bersyukur karena majelis hakim mengutamakan asas keadilan dalam putusannya,” ujarnya.

Dalam sidang putusan kali ini, majelis hakim juga membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Fadila Rokhman. Dia divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Fadila diputuskan mendapat hukuman 18 penjara.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniberita kriminal di Pasuruan hari iniKota Pasuruan hari iniPembonceng pelaku penusukanPembunuhan Toko Tembakau LamiPenusukan pria di toko tembakau PasuruanUpdate kasus penusukan di Toko Tembakau Kota PasuruanVonis pembonceng pelaku penusukan di Toko Tembakau Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Sewa kios. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Pedagang di Rest Area Tuban Nunggak Bayar Sewa Kios, Pemkab Sulit Hapus Kebijakan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID