MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pria diduga bandar narkoba berinisial MM, warga asal Puri, Kabupaten Mojokerto, ditangkap lagi oleh Polres Mojokerto Kota. Residivis yang baru saja keluar penjara Agustus 2024 itu ditangkap lagi atas kasus kepemilikan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bandar narkoba ini melakukan TPPU dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta didampingi oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri serta Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Moch. Suparlan memberikan keterangan tersebut saat konferensi pers.
Baca Juga: Rapat Paripurna RAPBD 2025, Pemkab Jember Prioritaskan Program Pendidikan hingga Infrastruktur
Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, kasus ini merupakan salah satu upaya Polres Mojokerto Kota yang melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menariknya, Polres Mojokerto Kota menjadi polres yang pertama dalam upaya tersebut.
“Perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandar. Salah satu upaya tersebut melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkapnya, Senin (18/11/2024).
Kombes Pol Robert Da Costa melanjutkan bahwa kasus TPPU berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka MM yang telah beroperasi sejak 2023. Bandar narkoba tersebut akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.
“Dari tersangka MM ditelusuri aset yang dimiliki. Kemudian didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Aset-aset yang dimaksud meliputi barang bukti yang disita polisi yakni 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, serta 1 unit mobil Daihatsu Feroza. Lalu, ada 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai sejumlah Rp530 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati