PASURUAN, Tugujatim.id – Sosok orang tua pembuang bayi ganteng di pinggir jalan Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Orang tua yang tega membuang bayi laki-laki tersebut ternyata pasangan suami istri yang menikah siri.
Mereka adalah YM, 36, pria asal Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi; dan SH ,28, wanita asal Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap petugas Polsek Sukorejo pada Rabu (21/06/2023), pukul 17.30 WIB.
Pasutri ini diamankan petugas hanya berselang 12 jam setelah bayi tersebut ditemukan warga.
“Ada satu bidan yang melaporkan ada kelahiran yang identik dengan penemuan bayi tersebut. Bahwa orang tuanya dari Tutur,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Kamis (22/06/2023).
Polisi pun mendalami dan berkoordinasi dengan pihak kepala desa Tutur. Kedua pasutri itu pun dipanggil ke rumah kepala desa. Mereka diinterogasi dan mengakui sebagai orang tua dari bayi berusia satu hari tersebut.
Baca Juga: Penemuan Bayi Ganteng Baru Lahir Diduga Dibuang di Pinggir Jalan Sukorejo Pasuruan
“Kami klarifikasi. Mereka mengakui bahwa bayi yang dibuang adalah anaknya,” ungkapnya.
YM dan SH lalu diamankan ke Polres Pasuruan karena jadi pembuang bayi itu. Polisi masih terus memeriksa kasus pembuangan bayi tersebut.
“Kami masih memeriksa terkait peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi diduga dibuang orang tuanya di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu pagi (21/06/2023). Bayi laki-laki tersebut ditemukan warga sudah tergeletak terbungkus kain di pinggir jalan raya Desa Lecari.
Bayi yang baru berusia satu hari ini ditemukan dalam kondisi sehat, lengkap dengan pampers yang terpasang dan ari-ari yang sudah terpotong. Bayi tersebut langsung dirawat di Puskesmas Sukorejo. Sedangkan polisi memburu pembuang bayi itu.