MALANG, Tugujatim.id – Teganya, EW atau Evi Wijayanti (51) pelaku pembunuhan di Malang yang menghabisi temannya karena kesal tidak dipinjami uang. Padahal korban, Sunik (48) adalah teman sendiri.
Tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak enam bulan terakhir dan kedua kalinya bertamu ke rumah korban di warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedatangan tersangka untuk meminjam uang Rp1 juta yang akan digunakan membayar utang. Karena tersangka mengaku memiliki utang sebesar Rp6 juta untuk membeli handphone dan dikejar-kejar debt collector.
Pembunuhan terjadi pada Selasa (16/7/2024) antara pukul 11.30-12.00. Sore harinya, korban ditemukan dalam keadaan tewas oleh suaminya yang baru pulang kerja. EW ditangkap saat mengamen di Terminal Bratang, Kota Surabaya pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Suami korban mendapati istrinya sedang tidur tertutup selimut dengan posisi miring ke kiri. Setelah di bangunkan tidak kunjung bangun. Usai mengetahui bagian belakang kepala korban luka parah, seketika itu saksi histeris,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/7/2024).
Kejadian ini kemudian diketahui oleh para tetangga dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.
Tersangka terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di Terminal Bungurasih, Terminal Arjosari, hingga CCTV yang ada di sekitar rumah korban. Ia menumpang bus untuk mencapai Kota Malang dan menumpang ojek menuju ke rumah korban.
Tersangka disambut baik oleh korban, bahkan dibelikan rujak dan es campur. Keduanya bahkan sempat melaksanakan salat Dzuhur berjamaah. Usai salat Dzuhur, korban tidur-tiduran di kamarnya. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan palu yang dibawa dari rumah.
“Usai melakukan kejadian tersebut, kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” kata Imam.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








