Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Surabaya Wajib Tutup Selama Ramadan

Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadan

diskotek tugu jatim
Ilustrasi diskotek, tempat usaha di Surabaya yang wajib ditutup selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Foto: Unsplash/Clubbing

SURABAYA, Tugujatim.id Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur sejumlah peraturan selama Ramadan. Beberapa poin yang tercantum yakni tempat hiburan malam dan panti pijat wajib ditutup.

SE tersebut bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan disebar kepada seluruh lurah, camat, ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan, dan pengelola usaha di Surabaya.

Terdapat delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut.

Pertama, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan ibadah bulan suci Ramadan. Di mana pelaksanaan ibadah di musala/masjid digelar secara tertib dan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, pengurus masjid/musala dapat mengatur pembagian takjil agar tidak terjadi kerumunan, pembagian zakat disalurkan badan amil dan zakat masing-masing, penggunaan pengeras suara berpedoman pada SE Menag No 05 Tahun 2022 serta salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.

Kedua, untuk pelaksanaan buka puasa dan sahur, Pemkot Surabaya memperbolehkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warteg, dan hotel untuk menyediakan layanan dine in saat buka puasa tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian, kegiatan membangunkan sahur juga boleh dilaksanakan asal tertib.

Ketiga, mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama Ramadan wajib mematuhi ketentuan berikut. Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub/rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel wajib ditutup.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat,” tulis Eri Cahyadi melalui keterangan resminya.

Kemudian, rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali jika digunakan untuk tempat latihan olahraga dan harus mendapat persetujuan kepala daerah atau pejabat yang mempertimbangkan rekomendasi dari Koni Surabaya dan usulan dari POBSI Surabaya.

“Lalu pertunjukan bioskop juga dilarang memutar film mulai dari pukul 17.30 (waktu berbuka dan salat maghrib) sampai pukul 20.00 WIB (waktu tarawih),” terang Eri.

Keempat, setiap orang atau pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman alkohol selama Ramadan.

Kelima, orang atau pengusaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual, dan menyalakan petasan supaya mencegah terjadinya ledakan dan kebakaran.

Keenam, seluruh warga diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Ketujuh, pelaksanaan ibadah dan ketertiban umum akan diawasi oleh perangkat daerah bersama jajaran TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Surabaya.

“Terakhir, kalau ada pelanggaran dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Eri Cahyadi.