MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tempat hiburan tidak berizin operasional masih banyak dijumpai di Kabupaten Mojokerto. Tempat hiburan seperti tempat karaoke hingga panti pijat tumbuh subur di sepanjang jalan Bypass, Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Sedikitnya sebanyak 9 tempat hiburan tanpa izin operasional tersebut diungkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto. Seperti diterangkan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra.
Akibat tidak mengantongi izin operasional, tempat-tempat hiburan yang dimaksud tidak membayar pajak. Alias, tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD setempat.
“Kami melakukan patroli dalam rangka menjaga tibuntranmas. Bukan razia karena itu ranahnya penegakan peraturan daerah,” ujarnya, Sabtu (11/01/2025).
Dengan demikian, pemilik tempat-tempat hiburan tersebut mendapat peringatan keras dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Bila keadaan tersebut dibiarkan, Mahendra mengaku pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
“Ada sembilan titik. Katanya sih masih proses soal izinnya,. Kami beri waktu hingga 30 hari ke depan untuk melihat seperti apa perkembangannya,” bebernya.
Meski begitu, patroli yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut dipastikan berlangsung secara humanis. Hal ini terlihat dari belum terbitnya surat peringatan saat patroli berlangsung.
“Kami mengacu pada arahan atasan untuk melakukan pendekatan secara humanis. Sembari memberikan waktu untuk melengkapi izinnya,” tandas Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko