TUBAN, Tugujatim.id – Hasil pengawasan uji petik minggu ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diduga tidak melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan benar sesuai prosedur.
Temuan ini menunjukkan beberapa Pantarlih hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempelkan A-Stiker Coklit tanpa melakukan verifikasi langsung ke rumah pemilih. Temuan ini tersebar di tiga kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo dan Bancar.
Berdasarkan data yang diperoleh, pelanggaran ini terjadi di empat TPS yang mencakup 21 KK: Bancar (1 TPS dengan 3 KK), Senori (1 TPS dengan 6 KK) dan Tambakboyo (2 TPS dengan 12 KK). Bahkan, salah satu anggota Bawaslu Tuban juga jadi korban pelanggaran tersebut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Nabrisi Rohid yang juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan, temuan tersebut telah dilaporkan dan diberikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban.
“Kami telah memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan mereka telah menindaklanjutinya,” ujar Nabrisi, Minggu (14/7).
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban karena menunjukkan bahwa proses coklit di lapangan masih banyak yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pelanggaran ini tidak sesuai ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Nabrisi Rohid menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat dan sesuai prosedur untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
“Ini adalah tugas kami untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dan diverifikasi dengan benar. Kami tidak bisa mentoleransi ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Langkah-langkah perbaikan dan pemantauan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh Bawaslu Tuban untuk memastikan bahwa setiap proses coklit di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Adanya temuan ini, Bawaslu Tuban berharap semua pihak terkait dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pemilu di Kabupaten Tuban.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti dengan tegas,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








