TUBAN, Tugujatim.id – Temuan ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan di pasar Tuban dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumdag) Kabupaten Tuban memastikan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di wilayahnya, terutama minyak goreng subsidi pemerintah. Setelah muncul keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan di pasaran, Diskopumdag melakukan survei serta melaporkan hasil pengawasan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, mengungkapkan telah dilakukan inspeksi ke sejumlah pasar, termasuk Pasar Pramuka dan Pasar Baru Tuban guna memastikan minyak goreng yang beredar sesuai dengan standar. Hasil pantauan ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk minyak goreng kemasan.

“Kami sudah melakukan pengawasan langsung di pasar-pasar dan menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa merek minyak goreng. Hasil temuan ini sudah kami laporkan ke Kemendag untuk ditindaklanjuti,” ujar Agus Wijaya, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Diskopumdag juga terus memantau distribusi MinyakKita, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Agus menegaskan bahwa distribusi MinyakKita harus tetap dalam pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“MinyakKita ini seharusnya dijual sesuai dengan HET dan distribusinya harus benar-benar diawasi agar tidak ada penimbunan atau permainan harga di pasaran,” tegasnya.
BACA JUGA: DPRD Tuban Desak Sidak Massal dan Tindakan Tegas Terkait Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran
Menanggapi desakan Anggota Komisi III DPRD Tuban yang meminta agar produk minyak goreng yang tak sesuai takaran segera ditarik dari peredaran dan dilakukan tera ulang, Agus menyebut bahwa kewenangan tersebut berada di tangan produsen. Namun, Diskopumdag tetap berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan langkah-langkah lanjutan terkait permasalahan ini.
“Untuk penarikan produk, itu kewenangan produsen. Kami dari Diskopumdag tetap berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi,” jelasnya.
Diskopumdag Tuban menegaskan bahwa akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng serta menjaga stabilitas harga di pasaran. Masyarakat diimbau agar lebih cermat dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga yang melebihi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








