Temuan Satu Kartu Keluarga Berisi 277 NIK Jadi Perhatian Bawaslu Jatim

bawaslu jatim tugu jatim
Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Abdul Quddus Salam bersama Petugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Pantarlih), PPK, Panwascam, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Tuban, mengonfirmasi temuan ini. Foto: Rochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.id – Temuan satu kartu keluarga yang berisi 277 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian Bawaslu Jawa Timur.

Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Abdul Quddus Salam secara langsung meninjau di Kantor Panwascam Tuban. Beberapa pihak dihadirkan seperti Petugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Pantarlih), PPK, Panwascam, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Tuban.

Kordiv Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur itu mengatakan bahwa sebenarnya data serupa pernah muncul pada 2014. Di mana satu kartu keluarga berisi 400-an NIK. Namun di Tuban, baru pertama terjadi. “Kalau ratusan baru kali ini di Tuban,” paparnya, pada Minggu (12/3/2023).

“Makanya perlu dicek. Apakah mungkin satu kartu keluarga berisi banyak orang, bahkan hingga ratusan,” ucapnya.

Jika kemudian ditemukan bahwa data itu tidak sesuai kondisi di lapangan, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Kalau memang benar tidak ada setelah proses kroscek, bisa di-TMS jika meninggal dunia,” jelasnya.

Dia merekomendasikan KPU Tuban untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Tuban. “Untuk mengkroscek kembali data itu,” pungkasnya.