SURABAYA, Tugujatim.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap NA, 24; dan AF, 21; warga Dupak Masigit, karena kedapatan mengambil ranjauan sabu atau transaksi narkoba di Jalan Menganti Wiyung, Kamis (03/03/2022), sekitar pukul 15.30. Barang haram tersebut diambil untuk dibagi dan dijual dengan harga Rp250 ribu per paket.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Jl Menganti Wiyung Surabaya.
“Kami dapat informasi adanya transaksi narkoba. Kami sebarkan anggota di kawasan tersebut. Setelah itu, anggota melihat dua orang berboncengan dengan gelagat mencurigakan sehingga kami buntuti,” jelas Daniel pada Rabu (09//03/2022) saat pers rilis.
Dia melanjutkan, sebelum mengambil barang haram itu, tersangka sempat melihat kondisi sekitar untuk memastikan kondisinya aman.
“Tersangka NA sempat berpura-pura kencing sebelum mengambil barang tersebut yang diletakkan di dalam bungkus rokok,” tambahnya.
![Temukan Sabu 20 Gram, Satreskoba Polrestabes Surabaya Kejar Pengedar saat Transaksi Narkoba 2 Transaksi narkoba. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2022/03/be30bb25-e2b5-4932-9356-b94e0d9a48b5-FILEminimizer.jpg)
Saat akan ditangkap, kedua tersangka langsung tancap gas ke arah Jalan Raya Kedurus sehingga terjadi kejar-kejaran dengan anggota kepolisian.
“Usai tertangkap, kedua tersangka mengelak. Tapi, setelah diperiksa mereka tertunduk lesu ketika anggota menemukan 20 gram sabu di dalam kantong celana tersangka AF,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, didapati nama AD, 41, warga Jalan Karangan Wiyung, sebagai penaruh ranjau barang haram tersebut atas suruhan seorang bandar bernama Koko yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda Beat warna biru dengan nopol L 4550 MG yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi narkoba, 1 unit ponsel, dan 1 buah kartu ATM BCA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim