MALANG, Tugujatim.id – Maling motor di Kabupaten Malang ini inginnya bersenang-senang dengan hasil motor curiannya. Nahasnya, dia malah dihajar warga saat tertangkap basah hendak lari dengan motor curiannya pada Senin siang (21/02/2022).
Peristiwa pencurian itu menimpa korban bernama Ponimun, 54, yang tengah mencari rumput di ladang yang berada di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Saat itu kendaraan motornya yang bermerek Honda Revo diparkir di tepi jalan dalam keadaan terkunci.
“Pada Senin (21/02/2022), sekitar pukul 11.00, korban mencari rumput di ladang. Dia memarkir motornya di pinggir jalan raya dalam keadaan terkunci,” ungkap Kapolsek Jabung AKP Kusmindar.
Dia melanjutkan, saat korban sibuk mencari rumput, maling motor beraksi dengan merusak kunci kontaknya. Seorang saksi bernama Safro’i, 37, mengetahui kejadian tersebut dan berteriak “maling”.
“Korban mendengar saksi berteriak ‘maling’. Akhirnya korban lari keluar ke jalan raya dan melihat motornya sudah hilang dibawa pelaku ke arah utara,” papar Kusmindar.
Dia melanjutkan, beberapa warga sekitar yang mengetahui adanya curanmor ikut mengejar pelaku serta menghajarnya hingga babak belur. Akhirnya maling motor ini berhasil diselamatkan warga, saksi, dan korban. Mereka kemudian menghubungi Polsek Jabung. Petugas pun segera mengamankan pelaku serta barang buktinya. Diketahui pelaku berinisial NBS, 20, warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kusmindar.