• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud

Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Bulusari Pasuruan Divonis Lepas

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim – Samud, bos tambang yang juga terdakwa kasus korupsi dan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, divonis lepas dari tuntutan dalam pengajuan banding di Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal sebelumnya, Samud mendapat vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pria berusia 59 tahun tersebut sempat divonis hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp300 juta dan uang ganti rugin negara senilai Rp1,1 miliar.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Namun, menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, dalam putusan banding pada 9 September 2022 lalu, Samud divonis ontslag. Dalam vonis onslag, terdakwa dilepas dari segala tuntutan pidana meskipun terbukti terlibat dalam perkara.

Menanggapi hal itu, Kejari Kabupaten Pasuruan tidak tinggal diam dan berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Karena diputus ontslag atau vonis lepas sesuai dengan SOP. Kami akan ajukan kasasi ke MA,” kata Denny Saputra, pada Kamis (22/09/2022).

Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait materi putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Denny menegaskan, meskipun sudah dinyatakan ontslag, putusan kasus perkara Samud masih belum inkracht karena masih ada upaya kasasi. Dan jika dalam sidang kasasi Samud dinyatakan terbukti bersalah, kejaksaan akan melanjutkan eksekusi hukuman termasuk menyita harta bendanya sebagai pengganti kerugian negara.

“Kami kaji dulu petikan putusannya, sudah sesuai pertimbangan hukum atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua bos tambang galian C, Stevanus dan Samud dituntut pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tags: bos tambang pasuruanKabupaten Pasuruankorupsi bos tambang
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
tuban tugu jatim

20,67 Persen Warga Tuban Tak Layak Terima Bansos

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID