PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa Fadhila Rokhman, pelaku penusukan pemuda di toko tembakau, Kota Pasuruan, divonis bersalah pada Kamis (01/09/2022). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis mengatakan, terdakwa pelaku penusukan bernama Fadila Rokhman itu terbukti telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primaur Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Pria asal Kecamatan Gadingrejo itu terbukti dengan sengaja merencanakan pembunuhan dengan menusuk korban Muhammad Fatkhurrozi, 22, hingga tewas.
“Menyatakan terdakwa Fadila Rokhman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan lebih dulu sesuai dakwaan ke satu primair, ” ujar Haries.
Dalam putusan majelis hakim, pelaku penusukan pemuda ini divonis dengan hukuman selama 18 tahun penjara. Vonis hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU. Di mana sebelumnya Fadila Rohman dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadila Rokhman dengan pidana 18 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fandi Winurdhani mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dulu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim.
“Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Fadila ini kami menyatakan masih pikir-pikir,” ujarnya.