MALANG, Tugujatim.id – Penangkapan terhadap Abu Rizal, warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, oleh tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur dan Polres Malang dibantu Densus 88 mengagetkan warga sekitar. Lantaran, pelaku dikenal aktif berinteraksi dengan warga sekitar dan tidak ada gelagat mencurigakan selama tinggal di sana.
“Beliau sering mengikuti kegiatan bersama masyarakat sekitar,” terang Ketua RT Desa Putukrejo Aminuddin saat dikonfirmasi Kamis (22/04/2021).
Aminuddin sendiri bercerita jika sehari-hari pelaku berprofesi sebagai guru pencak silat untuk remaja-remaja di sekitar rumahnya.
“Beliau punya padepokan perguruan pencak silat. Jadi, banyak santri yang dilatih di sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia sendiri mengaku kaget dengan penangkapan Abu Rizal yang sangat mendadak.
“Hingga saat ini saya dan masyarakat tidak tahu, juga tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku RT,” tuturnya.
Padahal, menurut dia, jika ada penangkapan pasti saat ini sudah ramai diperbincangkan di grup-grup WhatsApp.
“Kalau ada kejadian seperti ini sudah ramai dibicarakan di grup WhatsApp RT, tapi yang ini tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, kerabat Abu Rizal yang tidak ingin disebut namanya mengatakan jika Abu Rizal sejak kemarin izin keluar dan belum kembali sampai saat ini.
“Mulai kemarin izin keluar kepada saya, tidak tahu keluar ke mana dan sampai saat ini belum kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Abu Rizal, warga Jalan Sunan Ampel, RT 04, RW 02, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur dan Polres Malang dibantu Densus 88. Abu Rizal ditangkap karena diduga merakit dan menjual senjata api (senpi) ilegal dan harus dicokok oleh tim gabungan Polda Jawa Timur, Polres Malang, dan Densus 88 pada Rabu (21/04/2021), pukul 22.30 WIB sampai Kamis (22/04/2021), pukul 02.30 WIB.