TUBAN, Tugujatim.id – Masih terkait kasus penganiayaan kepada pegawai Wom Finance, petugas berhasil menangkap satu lagi pelaku yang melarikan diri bernama Sutiyono, 43, residivis asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dia merupakan satu di antara 3 pelaku yang masuk dalam target daftar pencarian orang (DPO) pelaku penyekapan dan pengeroyokan terhadap pegawai finance di Kabupaten Tuban.
Sutiyono ditangkap pada Jumat (11/06/2021) di sebuah kos-kosan di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Unit resmob berhasil menangkap DPO bernama Sutiyono di dalam kos-kosannya di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa Jumat (18/06/2021).
Adhi menambahkan, sejak kasus itu dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban, Sutiyono kurang lebih sekitar sebulan ditetapkan sebagai DPO. Adhi mengatakan, dia bersembunyi di Kabupaten Bojonegoro dan bekerja sebagai penjual kain.
“Pelaku tinggal di sebuah kos-kosan dan bekerja sebagai penjual kain. Tapi, kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 333 Ayat 1 KUHP SUB 170 Ayat 1 Dan Ayat 2 KE 1E, KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Diberitakan sebelumnya oleh Tugu Jatim, kasus ini menimpa pegawai sekaligus Kepala Bagian Penarikan PT Wom Finance bernama Malvinas Juni Eko Saputro, 38. Kejadian itu bermula dari salah satu pelaku bernama Warsono yang tak terima motornya disita pegawai finance karena menunggak cicilan. Dengan mengajak ketiga temannya, Warsono menganiaya korbannya di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Senin (03/05/2021).
Dari empat pelaku, memang saat itu baru satu pelaku bernama Warsono yang berhasil diamankan petugas, sedangkan tiga orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, kejadian itu berawal saat putra dari Warsono pulang dari sekolah dengan mengendarai motor. Tiba-tiba anaknya dihadang karyawan finance untuk diminta kendaraannya. Sebab, motor yang dipakai sudah nunggak tagihan beberapa bulan.
Karena tidak terima, akhirnya Warsono mengajak ketiga temannya melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya dan menyekap korban. Pada 9 Mei 2021, Warsono bersama tiga temannya yang masih DPO menuju ke sebuah bengkel di Kecamatan Semanding. Dia mendapatkan informasi jika korban bernama Malvinas Juni Eko Saputro berada di sana. Tanpa berpikir ulang, para pelaku mendatangi korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil milik Warsono. Sampai di rumah kerabatnya di Plumpang, korban disekap dan dianiaya kurang lebih selama 4 jam.