TUBAN, Tugujatim.id – Lagi-lagi terjadi kasus penyekapan dan penganiayaan di Tuban. Kali ini kasus tersebut menimpa pegawai sekaligus Kepala Bagian Penarikan PT Wom Finance bernama Malvinas Juni Eko Saputro. Kejadian itu bermula dari salah satu pelaku bernama Warsono yang tak terima motornya disita pegawai finance karena menunggak cicilan. Dengan mengajak ketiga temannya, Warsono menganiaya korbannya di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Senin (03/05/2021).
Dari empat pelaku, memang baru satu pelaku bernama Warsono yang berhasil diamankan petugas, sedangkan tiga orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, kejadian itu berawal saat putra dari Warsono pulang dari sekolah dengan mengendarai motor. Tiba-tiba anaknya dihadang karyawan finance untuk diminta kendaraannya. Sebab, motor yang dipakai sudah nunggak tagihan beberapa bulan.
Karena tidak terima, akhirnya Warsono mengajak ketiga temannya melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya dan menyekap korban. Pada 9 Mei, Warsono bersama tiga temannya yang masih DPO menuju ke sebuah bengkel di Kecamatan Semanding. Dia mendapatkan informasi jika korban bernama Malvinas Juni Eko Saputro berada di sana.
Tanpa berpikir ulang, para pelaku mendatangi korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil milik Warsono. Sampai di rumah kerabatnya di Plumpang, korban disekap kurang lebih selama 4 jam.
“Korban dipukuli hingga ditendang di dalam rumah itu,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada awak media Rabu (02/06/2021).
Puas dengan aksinya, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa keesokanharinya, motor dikembalikan tanpa ada denda apa pun.
“Dia dipaksa tanda tangan surat pernyataan itu,” ungkapnya.
Usai meminta tanda tangan, korban bersama keempat pelaku mendatangi Makam Sunan Gesing, tepatnya di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Di atas pusaran, korban diminta untuk bersumpah. Setelah kejadian ini, tidak ada lagi dendam dan tak akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak polisi.
“Setelah (diambil sumpah, red) itu, korban dilepaskan,” ujar Kapolres kelahiran Ngawi ini.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet di lengan tangan sebelah kanan karena tendangan sepatu para pelaku. Selain itu, juga ada memar di bagian ulu hati akibat diinjak dan tulang rusuk sebelah kirinya sakit akibat tendangan.
“Setelah kami mendapatkan laporan. Langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya satu pelaku ditangkap di kediamannya. Sementara tiga orang lainnya masih buron,” ujarnya.