BOJONEGORO, Tugujatim.id – BNN Kabupaten Tuban mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah EE dan EN, warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan H, warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan bahwa awalnya petugas mengamankan EE dan EH berikut barang buktinya. Kemudian dikembangkan ke satu tersangka lainnya yakni H.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, H mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial I alias B yang mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur. “Kemungkinan jaringan narapidana. H sebelumnya juga merupakan residivis kasus sama dan ditahan di Lapas Tuban, keluar pada tahun 2020,” ungkap Made, sapaan akrabanya.
Made menerangkan, barang itu tidak serta-merta diambil langsung dari lapas. Namun, pengendali barang haram itu bersumber dari narapidana yang berada di sana. Dari pengakuan H, setidaknya sudah lima kali transaksi dengan I, untuk selanjutnya dijual di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
“H menjual barang itu antara Rp1,5 sampai dengan Rp2 juta per gramnya,” ungkapnya.
Untuk proses selanjunya, BNN Kabupaten Tuban menyerahkan penyelidikan I kepada BNN Provinsi Jawa Timur