• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
santri tugu jatim

Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Tersangka Kasus Santri Terbakar Terancam Hukuman Lebih Berat

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pasal dakwaan terhadap MHM (16), tersangka kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bertambah. Penambahan pasal itu berkaitan dengan meninggalnya santri yang terbakar, INF (13), pada Kamis (19/1/2023) lalu.

Sebelumnya, MHM didakwa melakukan penganiayaan anak dan melanggar pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Penambahan pasal ini karena dugaan penganiayaan anak tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, pada Minggu (22/1/2023).

Jemmy menjelaskan bahwa jaksa bisa menambah atau mengubah pasal bila dilakukan selama dakwaan belum dibacakan dalam sidang. “Hal ini sudah diatur dalam pasal 144 KUHAP, ” jelasnya.

Meski begitu, proses peradilan kasus penganiayaan antar santri ini harus melalui proses diversi terlebih dahulu sebelum disidangkan. Upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan ini awalnya digelar di PN Bangil pada Kamis (19/1/2023), namun gagal dilakukan karena pihak keluarga korban tidak datang. Diversi ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (24/1/2023).

Tags: Kabupaten PasuruanSantri di Pasuruan terbakarsantri terbakar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
mbencirang tugu jatim

Pesona Alami Mbencirang, Lembah di Mojokerto yang Dikelilingi 3 Bukit

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID