PASURUAN, Tugujatim.id – Pasal dakwaan terhadap MHM (16), tersangka kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bertambah. Penambahan pasal itu berkaitan dengan meninggalnya santri yang terbakar, INF (13), pada Kamis (19/1/2023) lalu.
Sebelumnya, MHM didakwa melakukan penganiayaan anak dan melanggar pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Penambahan pasal ini karena dugaan penganiayaan anak tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, pada Minggu (22/1/2023).
Jemmy menjelaskan bahwa jaksa bisa menambah atau mengubah pasal bila dilakukan selama dakwaan belum dibacakan dalam sidang. “Hal ini sudah diatur dalam pasal 144 KUHAP, ” jelasnya.
Meski begitu, proses peradilan kasus penganiayaan antar santri ini harus melalui proses diversi terlebih dahulu sebelum disidangkan. Upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan ini awalnya digelar di PN Bangil pada Kamis (19/1/2023), namun gagal dilakukan karena pihak keluarga korban tidak datang. Diversi ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (24/1/2023).