BATU, Tugujatim.id – Polres Batu menangkap pelaku pembacokan anak band hardcore yang viral di Kota Batu, Jatim, Rabu dini hari (19/11/2025). Polisi menetapkan pelaku pembacokan anak band di Kota Batu sebagai tersangka meski sempat sembunyi di tengah sawah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Tersangka utama pembacokan anak band di Kota Batu bernama M. Muhyidin Al Mahbubi alias Almab, 24. Warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ini diketahui sudah pernah berurusan dengan hukum alias residivis, tapi dilepaskan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Anak Band Korban Pengeroyokan di Kota Batu Angkat Bicara: Pelaku Diduga Mengincar sejak Awal
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku pembacokan anak band di Kota Batu ini merupakan anggota dari komunitas yang sama. Dia terlibat dalam pengeroyokan di acara musik underground yang digelar di Plum Hotel Panderman, Kota Batu, Minggu malam (16/11/2025).
”Hari ini total ada 5 orang yang kami tetapkan menjadi tersangka penganiayaan (pengeroyokan, Red). Dua di antaranya masih di bawah umur. Salah satu dari tersangka adalah pelaku utama pembacokan atas nama MMAL,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Untuk tersangka lainnya yaitu NN, 25, warga Kelurahan Temas, Kota Batu; YNM, 18, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; dan untuk anak di bawah umur yakni HM, 17, warga Desa Sumberejo; dan OS, 16, warga Desa Tlekung, Kota Batu.
Sementara, masih ada 6 terduga pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian yakni BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG.
”Total ada 11 tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan dengan senjata tajam ini,” ujar Danang.
Motif Tak Terima Aksi Moshing Korban
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menambahkan, motif para tersangka mengeroyok hingga membacok karena tidak terima dengan aksi moshing dari korban yakni vokalis band Hustle atas nama Irmanda Putra saat sebelum tampil.
”Harusnya menurut rules komunitas hardcore ini, aksi moshing berupa pukulan dan tendangan ini adalah hal lumrah. Namun reaksi para terduga pelaku berbeda,” jelasnya.

Para pelaku lalu secara bersama- sama melakukan kekerasan fisik kepada korban saat tampil. Pasca mengeroyok, korban kemudian diarak keluar venue oleh pelaku. Saat itu, pelaku berinisial RJ alias Bopak memberikan sebilah celurit kepada MMAL.
Kemudian MMAL sembunyikan celuritnya di balik punggung baju. Saat korban terlihat keluar dari venue, dia menyabitkan sajam tersebut mengenai pundak sebelah kanan korban IP.
Akibat perbuatannya, MMAL, pelaku pembacokan akan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) KUHP tentang
Perbuatan Penganiayaan menjadikan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk pelaku pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya pidana paling lama juga 5 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








