JEMBER, Tugujatim.id – Tim Satreskrim Polres Jember tangkap dua tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di wilayah Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Penggerebekan di arena sabung ayam di Jember ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Condroputra menjelaskan, kedua tersangka berinisial NU, 40, warga Dusun Dalam, Desa Selayang, Kecamatan Ledokombo; dan SA, 44, warga Dusun Sumber Balin, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Berantas Praktik Judi Sabung Ayam, Polres Jember Operasi Besar-besaran
Adapun kronologi pengungkapan kasus sabung ayam di Jember ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (09/05/2025). Tim Kalong Satreskrim Polres Jember segera menindaklanjuti dengan menggerebek di lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Slateng, Kecamatan Ledokombo.
“Tim berhasil mengamankan SA sebagai pemain judi sabung ayam dan NU sebagai penanggung jawab arena perjudian,” jelas AKBP Bobby pada Senin (19/05/2025).
Salah Satu Tersangka Residivis
Diketahui, tersangka NU merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara pada 2016, 2018, dan 2023. Di tahun kedua, NU tersangkut kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
“Kemudian pada 2023, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia telah menjalani hukuman di Lapas Jember selama 12 bulan, 9 bulan, dan terakhir 12 bulan penjara,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp4.550.000, dan 20 unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi perjudian.
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 25 tahun,” imbuh AKBP Bobby.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, hasil penyelidikan, pengakuan tersangka mulai menjalankan kegiatan haram itu sekitar dua pekan. Waktu operasionalnya pun tidak tentu atau tidak buka setiap hari. Terkait kepemilikan 20 motor, pihak kepolisian akan menunggu dan menelusuri pemiliknya.
“Tapi kalau tidak ada yang merasa memiliki sepeda motor, kami akan cek kelengkapan suratnya. Kami juga akan menanyakan kesesuaian kenapa ada di sana,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








