• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sabung ayam di Jember.

Dua pelaku ditangkap polisi di arena judi sabung ayam yang terletak di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, saat pers rilis pada Senin (19/05/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Gerebek Arena Sabung Ayam di Jember, Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita Puluhan Motor

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Tim Satreskrim Polres Jember tangkap dua tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di wilayah Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Penggerebekan di arena sabung ayam di Jember ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Condroputra menjelaskan, kedua tersangka berinisial NU, 40, warga Dusun Dalam, Desa Selayang, Kecamatan Ledokombo; dan SA, 44, warga Dusun Sumber Balin, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Berantas Praktik Judi Sabung Ayam, Polres Jember Operasi Besar-besaran

Adapun kronologi pengungkapan kasus sabung ayam di Jember ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (09/05/2025). Tim Kalong Satreskrim Polres Jember segera menindaklanjuti dengan menggerebek di lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Slateng, Kecamatan Ledokombo.

“Tim berhasil mengamankan SA sebagai pemain judi sabung ayam dan NU sebagai penanggung jawab arena perjudian,” jelas AKBP Bobby pada Senin (19/05/2025).

Salah Satu Tersangka Residivis

Diketahui, tersangka NU merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara pada 2016, 2018, dan 2023. Di tahun kedua, NU tersangkut kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

“Kemudian pada 2023, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia telah menjalani hukuman di Lapas Jember selama 12 bulan, 9 bulan, dan terakhir 12 bulan penjara,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp4.550.000, dan 20 unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi perjudian.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 25 tahun,” imbuh AKBP Bobby.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, hasil penyelidikan, pengakuan tersangka mulai menjalankan kegiatan haram itu sekitar dua pekan. Waktu operasionalnya pun tidak tentu atau tidak buka setiap hari. Terkait kepemilikan 20 motor, pihak kepolisian akan menunggu dan menelusuri pemiliknya.

“Tapi kalau tidak ada yang merasa memiliki sepeda motor, kami akan cek kelengkapan suratnya. Kami juga akan menanyakan kesesuaian kenapa ada di sana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberJudi sabung ayam JemberKabupaten Jember hari iniPelaku judi sabung ayamPraktik sabung ayam di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Guru di Pasuruan.

Guru di Pasuruan Tertidur, Maling Curi Motor dan 2 HP

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID