Tugujatim.id – Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan tentang ibadah umrah mandiri. Hal ini tertulis pada pasal 86 ayat 1 Undang-Undang tersebut.
Sementara itu, setiap orang yang akan pergi beribadah umrah harus memenuhi persyaratan, yakni beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah
jelas tanggal berangkat dan pulang, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, memiliki visa serta tanda bukti akomodasi, dan memiliki tanda bukti transportasi bagi jemaah umrah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.
Lalu, melansir dari berbagai sumber, calon jemaah umrah mandiri yang hendak berangkat ke Tanah Suci dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi situs https://umrah.nusuk.sa lalu buatlah akun dengan mengisi form data yang dibutuhkan.
2. Setelah akun selesai dibuat, pengguna atau calon jemaah umrah dapat memilih paket yang dikehendaki.
3. Pesan paket yang diinginkan.
4. Lanjutkan dengan proses penerbitan visa.
Saat dilansir dari laman CNN, aplikasi Nusuk Umrah menyediakan layanan di mana jemaah umrah bisa memilih paket umrah yang diinginkan lengkap dengan fasilitas dan besaran dana yang harus dikeluarkan.
Platform Nusuk Umrah menyediakan mulai fasilitas akomodasi, transportasi, hingga tur ke beberapa destinasi unggulan. Platform ini juga menawarkan beragam mode pembayaran secara digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








