PASURUAN, Tugujatim.id – Polsek Purwosari masih menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan pelaku kasus anak bunuh bapak kandung di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Sambil menunggu hasil tes kejiwaan keluar, Imam Basori, 42, pelaku pembunuhan ditahan di kantor Polsek Purwosari.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aipda Dodik Waluyo mengatakan, Basori sudah diperiksa kejiwaannya di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang, Senin (02/10/2023).
“Untuk hasil pemeriksaannya, kami tunggu, katanya maksimal sebulan,” ujar Dodik saat dikonfirmasi pada Sabtu (07/10/2023).
Setelah diperiksa di RSJ Lawang, polisi untuk sementara waktu kembali menahan Basori. Statusnya juga sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Saat ini masih kembali ditahan di mapolsek,” ungkapnya.
Menurut Dodik, apabila nanti hasil pemeriksaan kejiwaan keluar, pihak kepolisian baru akan mengambil langkah selanjutnya. Apabila dinyatakan memang menderita gangguan jiwa, aparat berwajib akan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Kalau gangguan jiwa akan di SP3. Kalau enggak ya pemeriksaan lanjut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden anak bunuh bapak kandung hingga tewas terjadi di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu pagi (27/09/2023), sekitar pukul 10.50.
Diduga Basori menghabisi dan membacok bapaknya di dalam rumahnya. Kasus penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni gara-gara rokok.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati