MALANG, Tugumalang.id – Tiga orang pencuri alpukat di Malang diamankan warga sesaat setelah melakukan aksinya pada Minggu (20/4/2025). Warga mengintai dan membuntuti aksi pelaku hingga kemudian diamankan di Polsek Karangploso.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Aksi tersebut diketahui warga yang curiga dengan ketiga orang asing di kebun alpukat.
Warga kemudian menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti pelaku hingga kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.

“Warga mendapati ketiga terduga pelaku berada di dekat mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” kata Bambang, Senin (21/4/2025).
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB. Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tiga terduga pelaku tersebut mengakui mencuri buah alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari,” kata Bambang.
Ia menambahkan pihaknya tengah mendalami kemungkinan ketiga terduga pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Di samping itu, ada dugaan pencurian ini bukan aksi tunggal karena ketiganya tidak berasal dari wilayah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Perempuan di Malang Modus Bantu Daftarkan M-Banking Tapi Buntutnya Kuras Isi Rekening Hingga Sisa Rp17 Ribu
“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain,” kata Bambang.
Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








