TUBAN, Tugujatim.id – Tiga anggota Panitia Pemilhan Kecamatan atau PPK Tuban diberhentikan, sementara 11 lainnya mendapat peringatan imbas dari dugaan penggelembungan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memberhentikan tiga anggota Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan di Kabupaten Tuban. Ketiganya diputus bersalah melanggar etik, imbas dari dugaan penggelumbangan saat proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan saat dikonfrimasi membenarkan terkait keputusan usai sidang dugaan pelanggaran etik para anggota PPK tiga kecamatan yang digelar Kamis (7/3/2024) lalu.
“Hari ini putusan, 3 PPK diberhentikan tetap, 11 lainnya diperingatkan,” tegas Fatkul sapaan akrabnya.
Ketiga anggota PPK yang dberhentikan tetap yakni, KHS dari anggota PPK Semanding, MKU dari anggota anggota Rengel dan AKN anggota Soko. Sedangkan 11 lainnya anggota PPK dari tiga kecamatan tersebut yang mendapatkan peringatan dari KPU Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, Bawaslu Tuban memanggil 15 Anggota PPK dan 12 anggota Panwascam tiga kecamatan imbas dari dugaan penggelumbangan saat proses rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan. Dari hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk KPU Kabupaten Tuban, terkait dugaan pelanggaran etik.
Kemudian pada Kamis (7/3/2024). KPU Kabupaten Tuban menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan memanggil 15 Anggota PPK tiga kecamatan, yakni Semanding, Rengel dan Soko dalam agenda pemeriksaan laporan dari Bawaslu Tuban.
Pada hari ini keluarlah putusan dari KPUK Tuban, 3 anggota PPK diberhentikan tetap, dan 11 lainnya diberikan peringatan.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko