BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemkab Bojonegoro melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi pemekaran desa di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo. Kegiatan ini sebagai langkah meningkatkan pelayanan masyarakat serta pemerataan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan pemekaran beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro memang sudah lama direncanakan, salah satunya di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo. Karena melihat kondisi teritorial, jumlah wilayah, jumlah penduduk, dan potensi wilayah memang perlu adanya pemekaran desa.
Dengan adanya pemekaran desa, dia berharap mampu mempercepat pelayanan publik di wilayahnya.
“Kami berharap dengan adanya pemekaran desa baru akan mempercepat pelayan publik, peningkatan ekonomi, serta pemerataan pembangunan tentunya,” kata dia saat melakukan sosialisasi pada Senin (06/12/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bojonegoro Mahmudin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan proses pemekaran desa.
“Maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak, baik dari masyarakat dan pemerintah desa tentunya,” ujarnya.
Mahmudin menjelaskan, yang terpenting dalam tahapan pemekaran desa di antaranya adalah pembagian pemecahan wilayahnya, nama desa yang diusulkan, serta pembagian aset desa.
“Apa yang bisa dipercepat secara legalitas, maka segera dikerjakan,” harapnya.
Selain itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bojonegoro Djoko Lukito sangat mengapresiasi inisiasi pemdes Napis dalam mengajukan pemekaran desa.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya untuk usia desanya minimal 5 tahun, jumlah penduduk, serta mempunyai akses infrastruktur.
“Setelah dari tim kabupaten melakukan survei, skor untuk Napis memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa,” imbuhnya.
Untuk itu, dia juga berharap penyelenggaraan pemerintahan diharapkan bisa berjalan dengan baik, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan juga akan lebih cepat dilaksanakan.