MALANG, Tugujatim.id – Berbicara soal warisan mungkin masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun, justru terkait warisan ini yang membuat terjadinya konflik dan perpecahan di lingkungan keluarga.
Humas Pengadilan Agama Kepanjen, Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali, mengatakan jika budaya masyarakat Indonesia yang tidak segera menyelesaikan pembagian harta warisan adalah akar permasalahannya.
“Memang niatnya sih baik, kuburan belum kering kok harta warisan sudah dibagi. Padahal Rasulullah berpesan kalau seseorang meninggal selesaikan hak-hak dan kewajibannya (seperti utang piutang, wasiat dan lainnya). Kalau itu sudah selesai silahkan dibagi warisan,” terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (19/02/2021).
“Jadi, ada makna terkandung di dalamnya bahwa pesan Rasulullah itu memberikan luar biasa kebaikan,” sambungnya.
Menurutnya, pembagian warisan yang disegerakan akan berjalan lebih kondusif, karena kondisi emosional yang masih bersih.
“Keluarga ini kalau ditinggalkan orang tua anggap saja masa duka bisa sampai 4 bulan, jadi hati itu masih bersih semua dan masih legowo semuanya sehingga (pembagian warisan) sesuai hukum agama masih bisa,” ungkapnya.
Berbeda jika pembagian warisan dilakukan setahun setelah orang tua meninggal. Akan muncul berbagai motif dan konflik yang menimbulkan perpecahan di dalam keluarga.
“Tapi apabila sudah setahun, katakanlah si A sudah menikmati hasil pengolahan padi dan si B itu tidak pernah merasakan hasil umpannya. Begitu mau dibagi akhirnya keras hatinya, sehingga konflik warisan ini rata-rata karena tidak memakai nilai-nilai agama,” tegasnya.
Memang peranan budaya di Indonesia membuat pembagian warisan menjadi berlarut-larut.
“Memang budaya kita mengatakan ‘kuburan belum kering kok sudah membagi warisan,’ akhirnya terjadi sungkan atau tidak enak hati,” ucapnya.
Terakhir, ia menuturkan agar pembagian warisan agar disegerakan secepat mungkin agar tidak timbul konflik.
“Yang paling bagus ya sesuai Rasulullah tadi yaitu katakanlah penyelesaian membayar utang dan sebagainya dalam 40 hari. Toh kalau 7 hati sudah selesai (membayar hutang dan lainnya) maka segeralah dibagi (warisan), bisa menggunakan musyawarah,” pungkasnya.
Berdasar catatan dari Pengadilan Agama Kepanjen, sepanjang tahun 2020 total ada 19 kasus terkait warisan yang masuk. Dan total hanya ada 3 kasus saja yang berhasil diputuskan.
Sementara sepanjang Januari 2021 ini baru ada 1 kasus terkait warisan dan belum bisa diputuskan hasilnya. (rap/gg)