Seiring Peningkatan Aktivitas Vulkanis Gunung Bromo
PASURUAN, Tugujatim.id – Aktivitas vulkanis Gunung Bromo kini masih berstatus level II atau waspada hingga Kamis (14/12/2023). Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan pembatasan wisatawan di kawasan sekitar Bromo.
Kabag TU TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan bahwa pembatasan hanya dilakukan untuk aktivitas pengunjung di sekitar area Bromo saja. Sesuai dengan arahan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), wisatawan dilarang mendekati kawah Bromo sejauh minimal 1 kilometer.
“Pembatasan hanya untuk aktivitas pengunjung di Gunung Bromo, sesuai dengan rekomendasi dari PVMBG,” ujar Septi, pada Kamis (14/12/2023).
Adapun pintu masuk Bromo dari empat arah masih tetap dibuka untuk wisatawan. Mulai dari pintu masuk Bromo dari Tosari, Kabupaten Pasuruan; jalur Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo; jalur Jemplang, Kabupaten Malang; hingga Jalur Ranu Pane, Lumajang.
“Tempat wisata di TNBTS bukan hanya Gunung Bromo, jadi pengunjung silahkan mengunjungi kawasan TNBTS,” imbuhnya.
Septi menjelaskan bahwa petugas TNBTS sudah berjaga di sekitar kawasan Bromo. Wisatawan dilarang menaiki tangga menuju arah kawah Bromo. Hal ini dilakukan agar wisatawan bisa aman dari potensi erupsi. “Petugas di lapangan menjaga pada jarak aman dari bahaya erupsi juga,” ungkapnya.
Dia berharap para wisatawan benar-benar mau mematuhi aturan pembatasan di kawasan TNBTS. “Kami himbau pengunjung agar mengikuti pembatasan yag kami lakukan,” tuturnya.
TNBTS memberikan tips berwisata aman ke kawasan sekitar Bromo, sebagai berikut:
1. Jaga Jarak dengan Kawah Bromo
PVMBG memetakan potensi bencana erupsi freatik (muntahan asap panas) dan erupsi magmatik.
Erupsi ini diperkirakan bisa melontarkan material abu, lontaran batu pijar, dan gas-gas berbahaya hingga sejauh radius 1 kilometer dari pusat kawah.
2. Beli Tiket Secara Resmi Lewat Booking Tiket Online
Pembelian karcis masuk yang resmi hanya bisa dilakukan secara online melalui website https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/. TNBTS tidak lagi menerima pembelian tiket secara langsung di tempat.
Di website ini anda juga bisa mendapat informasi berbagai aturan, jadwal waktu kunjungan, hingga reschedule waktu kunjungan.
3. Menaati Berbagai Larangan Tertentu untuk Wisatawan di Kawasan TNBTS
TNBTS menerapkan beberapa aturan larangan untuk wisatawan, di antaranya :
• Larangan masuk untuk ibu hamil
• Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
• Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
• Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
• Membawa minuman keras atau beralkohol
• Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja, dan sejenisnya.
• Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
• Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (handy talky), radio tape, dll, kecuali jam tangan
• Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak, dan senjata tajam lainnnya.
• Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah, dll.
• Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
• Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
• Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
• Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
• Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
• Melakukan perbuatan asusila.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti