JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Koperasi Giat Bersama Sejahtera, meresmikan titik jemput transportasi online yang berada di sekitar Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, pada Sabtu (21/9/2024).
Bersamaan itu pula dilakukan Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara pihak Gojek Tokopedia (GoTo) dan perwakilan Koperasi Giat Bersama Sejahtera, yang disaksikan langsung Bupati Jember, Hendy Siswanto. Kendati demikian, titik penjemputan transportasi online yang dimaksud untuk memudahkan para penumpang di Stasiun KAI Daop 9 Jember, nyatanya belum mengantongi izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Areas Operations Management GoTo, Nurandito Vidyawan menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut, terlalu terburu-buru. Alih-alih menjawab pernyataan terkait izin ASK, Nurandito Vidyawan mengalihkan jawaban terhadap badan hukum yang didapat Koperasi Giat Bersama Sejahtera.
“Saat ini koperasi memang mendadak ya memang, tetapi saat ini koperasi sudah memiliki badan hukum di depan notaris sebagai koperasi berbadan hukum yang mengelolah untuk titik jemput ini dan koperasi sudah bekerja sama dengan KAI, jadi sudah memiliki PKS dengan KAI,” jelas Nurandito Vidyawan.
Terkait izin ASK Nurandito Vidyawan menyarankan untuk bertanya kepada pihak koperasi. “Ya nanti memang akan ke depanya seperti itu, cuma saat ini memang karena berburu dengan waktu juga ya, mungkin bisa ditanyakan ke koperasinya langsung sih,” tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait izin ASK, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak menjelaskan secara gamblang. Bupati Hendy menegaskan, kerja sama dengan melibatkan perusahaan GoTo, pasti profesional dalam memperhatikan perizinan.
“Insya Allah sudah ada, Insya Allah, karena Gojek Tokopedia ini tentunya dengan adanya PKS ini mereka pasti melihat hal itu (izin ASK, Red), mereka sangat profesional dalam hal itu,” ujar Bupati Hendy.
Sedangkan, Konsultan Koperasi Giat Bersama Sejahterah, Richo Suroso menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengajukan izin ASK ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya juga telah dilakukan komunikasi dengan Dishub Jember.
Meski belum mengantongi izin ASK, Richo Suroso menjelaskan alasan digelarnya peresmian titik jemput transportasi online tersebut. “Karena ini sudah arahan dari teman-teman yang sudah berkonsolidasi, kalau ini sampai tidak diindahkan nanti aplikasi yang kena,” jelas Richo Suroso.
Sekadar informasi, ASK merupakan izin yang diberikan kepada individu maupun badan usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Regulasi terkait perizinan ASK tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko