• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
IKN Nusantara. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi penghitungan pajak. (Foto: Pexels)

Tolak Bebankan Banyak Pajak pada Rakyat, Ketua YLBHI: Proyek IKN Nusantara Patut Dibatalkan!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (PP 17/2022 tentang IKN) pada 18 April 2022. Merespons peraturan pemerintah tersebut, YLBHI bersuara lantang menolak pembangunan IKN Nusantara.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin bidang advokasi dan jaringan mengatakan, sejak awal proyek pembangunan IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur sudah cacat dalam perencanaan.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Terkait kebijakan pembiayaan IKN Nusantara tersebut menunjukkan bahwa sejak awal IKN adalah proyek ambisius yang cacat sejak dalam perencanaan. Jadi, sudah sepatutnya masyarakat harus mempertanyakan keberadaan proyek ini,” kata Zainal kepada Tugu Jatim lewat sambungan telepon pada Kamis (12/05/2022).

Menurut dia, inilah 3 poin ketidakjelasan IKN dapat dilihat dari:

1. Ketiadaan dokumen ilmiah yang mumpuni yang akan berakibat pada bencana ekologis.

2. Ketidakjelasan pembiayaan, di awal pemerintah mengklaim tidak akan memakai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tapi sekarang justru rakyat dipaksa menanggung beban IKN.

3. Tidak adanya partisipasi sehingga harus dipertanyakan IKN dibuat untuk siapa?

Dia melanjutkan, IKN patut dipertanyakan sebenarnya untuk siapa karena membebani masyarakat.

“Jadi sudah sepatutnya IKN dibatalkan selain karena inkonstitusional, tidak partisipatif, juga akan membebani masyarakat,” ujar Zainal.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No 17 Tahun 2024 tentang IKN. Dalam PP No 17 Tahun 2022 itu, ada sekitar 17 jenis pajak yang bakal dikutip dari masyarakat untuk pembiayaan IKN jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Skema itu sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas

a. Makanan dan/atau Minuman

b. Tenaga Listrik

c. Jasa Perhotelan

d. Jasa Parkir dan

e. Jasa Kesenian dan Hiburan

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan

13. Pajak Sarang Burung Walet.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: IKN NusantaraKota Surabaya hari iniPajak rakyat bangun IKN NusantaraPenolakan IKN NusantaraPresiden Joko WidodoProyek IKN NusantaraYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Kades Kabupaten Pasuruan.(Foto: Pemkab Pasuruan/Tugu Jatim)

Pelantikan 54 Kades Kabupaten Pasuruan, Bupati Gus Irsyad: Tugas Pertama Hadapi Virus PMK

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID