• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
IKN Nusantara. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi penghitungan pajak. (Foto: Pexels)

Tolak Bebankan Banyak Pajak pada Rakyat, Ketua YLBHI: Proyek IKN Nusantara Patut Dibatalkan!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (PP 17/2022 tentang IKN) pada 18 April 2022. Merespons peraturan pemerintah tersebut, YLBHI bersuara lantang menolak pembangunan IKN Nusantara.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin bidang advokasi dan jaringan mengatakan, sejak awal proyek pembangunan IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur sudah cacat dalam perencanaan.

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM

“Terkait kebijakan pembiayaan IKN Nusantara tersebut menunjukkan bahwa sejak awal IKN adalah proyek ambisius yang cacat sejak dalam perencanaan. Jadi, sudah sepatutnya masyarakat harus mempertanyakan keberadaan proyek ini,” kata Zainal kepada Tugu Jatim lewat sambungan telepon pada Kamis (12/05/2022).

Menurut dia, inilah 3 poin ketidakjelasan IKN dapat dilihat dari:

1. Ketiadaan dokumen ilmiah yang mumpuni yang akan berakibat pada bencana ekologis.

2. Ketidakjelasan pembiayaan, di awal pemerintah mengklaim tidak akan memakai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tapi sekarang justru rakyat dipaksa menanggung beban IKN.

3. Tidak adanya partisipasi sehingga harus dipertanyakan IKN dibuat untuk siapa?

Dia melanjutkan, IKN patut dipertanyakan sebenarnya untuk siapa karena membebani masyarakat.

“Jadi sudah sepatutnya IKN dibatalkan selain karena inkonstitusional, tidak partisipatif, juga akan membebani masyarakat,” ujar Zainal.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No 17 Tahun 2024 tentang IKN. Dalam PP No 17 Tahun 2022 itu, ada sekitar 17 jenis pajak yang bakal dikutip dari masyarakat untuk pembiayaan IKN jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Skema itu sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas

a. Makanan dan/atau Minuman

b. Tenaga Listrik

c. Jasa Perhotelan

d. Jasa Parkir dan

e. Jasa Kesenian dan Hiburan

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan

13. Pajak Sarang Burung Walet.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: IKN NusantaraKota Surabaya hari iniPajak rakyat bangun IKN NusantaraPenolakan IKN NusantaraPresiden Joko WidodoProyek IKN NusantaraYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Next Post
Kades Kabupaten Pasuruan.(Foto: Pemkab Pasuruan/Tugu Jatim)

Pelantikan 54 Kades Kabupaten Pasuruan, Bupati Gus Irsyad: Tugas Pertama Hadapi Virus PMK

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID