BOJONEGORO, Tugujatim.id – Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menjadi bukti nyata penerapan Transparency Government Accountability (TGA) di tingkat desa. Sebab, mereka mampu meraih tiga dari tujuh kategori penghargaan keterbukaan informasi publik (KIP) di tingkat Provinsi Jatim.
Pengumuman penganugerahan dilakukan secara semi virtual pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim pada Rabu (01/12/2021).
Tiga kategori yang dimenangkan oleh Desa Tlogorego yaitu penyedia informasi setiap saat terbaik kategori desa se-Jatim, penyedia informasi berkala terbaik kategori desa se-Jatim, serta badan publik menuju informatif terbaik tingkat desa se-Jatim dengan nilai 94,94. Bersaing dengan Desa Grogol, Kabupaten Ponorogo, dengan perolehan nilai 86,85.
Penilaian sesuai dengan Peraturan KI No 5 Tahun 2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik.
Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Moh. Hamim mengungkapkan, dengan anugerah yang diterima, akan dijadikan sebagai komitmen ke depannya dengan segala upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada publik dan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang bertanggung jawab.
“Berikutnya, kami akan meningkatkan koordinasi terkait keterbukaan informasi publik desa, pemerintahan di tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, ada tujuh kategori penganugerahan KI Award 2021, yaitu penyedia informasi setiap saat terbaik, penyedia informasi berkala terbaik, mitra strategis, penyedia layanan informasi terbaik, pengelola dan pendokumentasian infromasi terbaik, badan publik menuju informatif, dan badan publik informatif.
Keterbukaan informasi selaras dengan salah satu pilar informasi yakni transparansi. Secara komprehensif, UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.