JEMBER, Tugujatim.id – Aparat kepolisian di Kabupaten Jember mengamankan tiga individu yang dicurigai terlibat dalam tragedi pembuangan jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki di kompleks pemakaman umum Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jumat (05/12/2025).
Mereka yang ditahan adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial LF yang merupakan ibu dari bayi tersebut. Selain itu, seorang wanita berumur 45 tahun berinisial M yang berstatus sebagai nenek si bayi, serta seorang pria berusia 27 tahun berinisial AG yang disinyalir sebagai ayah kandung dari bayi malang tersebut.
Penangkapan ketiga orang ini dilakukan secara terpisah namun pada waktu bersamaan. LF bersama ibunya, M, diamankan petugas di kediaman mereka, sedangkan AG ditangkap di tempat tinggalnya yang juga berada di kawasan Kecamatan Ajung.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Saluran Air Semboro Jember, Polisi Selidiki Identitas Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Angga Riatma mengungkapkan bahwa tim penyidik mampu bekerja dengan sangat efisien dalam mengungkap kejadian ini. Hanya dalam rentang waktu dua jam pasca diterimanya laporan mengenai pembuangan jenazah bayi, ketiga tersangka sudah berhasil ditahan.
“Ketiga individu yang kami amankan meliputi ibu kandung bayi, nenek dari bayi, serta pria yang diduga kuat adalah ayah biologisnya,” ujar Angga, Senin (08/12/2025).
Dia menambahkan, LF, sang ibu muda, saat ini tengah mengalami kondisi kesehatan yang lemah dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah dr Soebandi. Di sisi lain, jasad sang bayi masih dalam proses pemeriksaan forensik untuk menentukan secara pasti apa yang menyebabkan kematiannya.
Polisi Investigasi Keterlibatan sang Nenek Buang Cucunya
Pihak kepolisian juga tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan M, sang nenek, khususnya berkaitan dengan seberapa besar kontribusinya dalam kejadian membuang jenazah cucunya.
“Pemeriksaan intensif sedang kami jalankan untuk mengidentifikasi secara detail keterlibatan sang nenek,” jelas Angga.
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti adalah kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, ditambah dengan denda finansial yang bisa mencapai lima miliar rupiah.
“Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik kami guna memastikan kontribusi setiap individu yang terlibat serta mengidentifikasi alasan di balik tindakan membuang jenazah bayi ini,” tutup Angga.
Sebagai informasi, penemuan jenazah bayi laki-laki di lokasi pemakaman umum Desa Wirowongso pertama kali dilaporkan oleh warga setempat pada Kamis malam (04/12/2025), tepatnya pada pukul 23.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








