• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tukang aspal jalan. (Foto: Dok Satreskoba Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

Taufik, warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu. (Foto: Dok Satreskoba Polres Pasuruan)

Diduga Nyambi Jualan Sabu, Tukang Aspal Jalan asal Rembang Pasuruan Ditangkap Polisi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang tukang aspal jalan asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Taufik, warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang diamankan di polisi karena kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu.

Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, pria yang sehari-hari jadi tukang aspal jalan ini ditangkap pada Rabu (07/10/2022).

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

“Saat digeledah, petugas mendapati beberapa barang bukti sabu yang dibawa tersangka,” kata Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi pada Rabu (12/10/2022).

Ketika petugas menggeledah rumah Taufik didapati barang bukti 2 kantong plastik sabu dengan berat kotor 7,59 gram. Selain itu, petugas menyita 1 buah timbangan elektrik dan 6 buah sedotan warna putih yang digunakan terduga pelaku untuk mengonsumsi sabu. Ada 1 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sarana terduga pelaku mengedarkan sabu.

“Tersangka diamankan atas pengembangan informasi yang didapatkan dari petugas,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pelaku pengedaran sabuBerita penangkapan pengedar sabuBerita pengedar dan pemakai sabuKabupaten Pasuruan hari iniKasus sabu-sabuTukang aspal jalanTukang aspal jalan di Rembang PasuruanTukang aspal jalan ditangkapTukang aspal jalan jualan sabu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Mahasiswa Sastra Inggris Unikama. (Foto: Dok Humas Unikama/Tugu Jatim)

Pertukaran Pelajar, 7 Mahasiswa Sastra Inggris Unikama Lolos Beasiswa International Credit Transfer di Malaysia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID