• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tukang aspal jalan. (Foto: Dok Satreskoba Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

Taufik, warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu. (Foto: Dok Satreskoba Polres Pasuruan)

Diduga Nyambi Jualan Sabu, Tukang Aspal Jalan asal Rembang Pasuruan Ditangkap Polisi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang tukang aspal jalan asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Taufik, warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang diamankan di polisi karena kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu.

Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, pria yang sehari-hari jadi tukang aspal jalan ini ditangkap pada Rabu (07/10/2022).

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Saat digeledah, petugas mendapati beberapa barang bukti sabu yang dibawa tersangka,” kata Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi pada Rabu (12/10/2022).

Ketika petugas menggeledah rumah Taufik didapati barang bukti 2 kantong plastik sabu dengan berat kotor 7,59 gram. Selain itu, petugas menyita 1 buah timbangan elektrik dan 6 buah sedotan warna putih yang digunakan terduga pelaku untuk mengonsumsi sabu. Ada 1 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sarana terduga pelaku mengedarkan sabu.

“Tersangka diamankan atas pengembangan informasi yang didapatkan dari petugas,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pelaku pengedaran sabuBerita penangkapan pengedar sabuBerita pengedar dan pemakai sabuKabupaten Pasuruan hari iniKasus sabu-sabuTukang aspal jalanTukang aspal jalan di Rembang PasuruanTukang aspal jalan ditangkapTukang aspal jalan jualan sabu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Mahasiswa Sastra Inggris Unikama. (Foto: Dok Humas Unikama/Tugu Jatim)

Pertukaran Pelajar, 7 Mahasiswa Sastra Inggris Unikama Lolos Beasiswa International Credit Transfer di Malaysia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID