Diduga Nyambi Jualan Sabu, Tukang Aspal Jalan asal Rembang Pasuruan Ditangkap Polisi

Tukang aspal jalan. (Foto: Dok Satreskoba Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Taufik, warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu. (Foto: Dok Satreskoba Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang tukang aspal jalan asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Taufik, warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang diamankan di polisi karena kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu.

Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, pria yang sehari-hari jadi tukang aspal jalan ini ditangkap pada Rabu (07/10/2022).

“Saat digeledah, petugas mendapati beberapa barang bukti sabu yang dibawa tersangka,” kata Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi pada Rabu (12/10/2022).

Ketika petugas menggeledah rumah Taufik didapati barang bukti 2 kantong plastik sabu dengan berat kotor 7,59 gram. Selain itu, petugas menyita 1 buah timbangan elektrik dan 6 buah sedotan warna putih yang digunakan terduga pelaku untuk mengonsumsi sabu. Ada 1 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sarana terduga pelaku mengedarkan sabu.

“Tersangka diamankan atas pengembangan informasi yang didapatkan dari petugas,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.