• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sosok Putri Nabilatul Kasiati alias Bela (kanan) yang didakwa memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan tunangannya, di Toko Tembakau Lami Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

Sosok Putri Nabilatul Kasiati alias Bela (kanan) yang didakwa memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan tunangannya, di Toko Tembakau Lami Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

Tunangan Korban Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menuntut Putri Nabilatul Kasiati atas kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami Kota Pasuruan.

Wanita yang akrab disapa Bela itu merupakan tunangan Fatkhurrozy (23), korban pembunuhan dengan cara ditusuk di Toko Tembakau Lami, pada November 2021 lalu.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono menyatakan bahwa Bela dinilai memberikan keterangan palsu selama sidang pembunuhan Fatkhurrozy yang digelar pada Mei hingga Juli 2022 lalu.

Di antaranya, di hadapan hakim Bela mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Fadila (23), paska kejadian meninggalnya korban.

Namun, fakta persidangan terungkap bahwa Bela pernah mengirim pesan pada Fadila (23) agar berhati-hati saat menjadi buronan polisi.

Selain itu, Bela sempat menampik dirinya menjalin hubungan dengan Fadila. Namun, Fadila mengakui mempunyai hubungan dengan Bela, bahkan sebelum Bela bertunangan dengan korban.

“Yang bersangkutan (Bela) memberikan keterangan dengan berbelit-belit dan juga palsu,” ujar Wahyudiono, pada Sabtu (1/4/2023). Maka, Kejari Kota Pasuruan menahan Bela sejak Januari 2023 lalu.

Menurut Wahyudiono, sidang kasus keterangan palsu terhadap Bela sudah digelar sejak Fabruari lalu.

Dalam sidang terakhir pada Kamis (30/3/2023) kemarin, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Bela selama 2,5 tahun.

Bela didakwa melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
“Kami menuntut terdakwa agar dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Fatkhurrozy yang bermotif asmara ini menyeret dua orang, yakni Fadila dan Siswo (27).

Fadila dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia divonis hukuman pidana 18 tahun penjara.

Sementara Siswo yang berperan menggonceng Fadila divonis bebas karena dinilai tak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Fadila.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniKota PasuruanPembunuhan Pasuruantoko tembakau pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
snbp tugu jatim

Jatim Kembali Raih Siswa Terbanyak Nasional yang Diterima Jalur SNBP

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID