PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menuntut Putri Nabilatul Kasiati atas kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami Kota Pasuruan.
Wanita yang akrab disapa Bela itu merupakan tunangan Fatkhurrozy (23), korban pembunuhan dengan cara ditusuk di Toko Tembakau Lami, pada November 2021 lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono menyatakan bahwa Bela dinilai memberikan keterangan palsu selama sidang pembunuhan Fatkhurrozy yang digelar pada Mei hingga Juli 2022 lalu.
Di antaranya, di hadapan hakim Bela mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Fadila (23), paska kejadian meninggalnya korban.
Namun, fakta persidangan terungkap bahwa Bela pernah mengirim pesan pada Fadila (23) agar berhati-hati saat menjadi buronan polisi.
Selain itu, Bela sempat menampik dirinya menjalin hubungan dengan Fadila. Namun, Fadila mengakui mempunyai hubungan dengan Bela, bahkan sebelum Bela bertunangan dengan korban.
“Yang bersangkutan (Bela) memberikan keterangan dengan berbelit-belit dan juga palsu,” ujar Wahyudiono, pada Sabtu (1/4/2023). Maka, Kejari Kota Pasuruan menahan Bela sejak Januari 2023 lalu.
Menurut Wahyudiono, sidang kasus keterangan palsu terhadap Bela sudah digelar sejak Fabruari lalu.
Dalam sidang terakhir pada Kamis (30/3/2023) kemarin, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Bela selama 2,5 tahun.
Bela didakwa melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
“Kami menuntut terdakwa agar dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Fatkhurrozy yang bermotif asmara ini menyeret dua orang, yakni Fadila dan Siswo (27).
Fadila dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia divonis hukuman pidana 18 tahun penjara.
Sementara Siswo yang berperan menggonceng Fadila divonis bebas karena dinilai tak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Fadila.