MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu dalam tahap sidang kedua. Kasus asusila yang melibatkan JE, pendiri SMA SPI Kota Batu, terhadap siswanya diwarnai aksi massa dengan berdemo membawa berbagai poster. Sidang agenda penyampaian keterangan saksi korban ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (23/02/2022).
Massa tampak membentangkan berbagai poster ungkapan kekesalannya di depan PN Malang untuk kasus SMA SPI Kota Batu. Mulai dari poster bertuliskan “Biadab!!! Predator Anak Sidang Tidak Ditahan”, “Anak Indonesia Berduka Predator Anak Dibiarkan Bebas”, hingga “Waspada Sex Monster”.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang juga turut dalam aksi itu menyampaikan, kehadirannya untuk mendukung korban kekerasan seksual terhadap anak.
“Hari ini kami ingin mendampingi. Saya hadir bersama LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jatim, LPA Pasuruan, dan LPA Malang Raya untuk memberikan dukungan pada korban,” kata Arist.
Menurut dia, JE yang merupakan tokoh ternama di Indonesia ini telah melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya yang ada di SMA SPI Kota Batu.
“Dia telah melakukan kejahatan seksual sebagai predator seks yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hari ini,” ucapnya.
Dia juga berpesan kepada majelis hakim PN Malang untuk tidak main-main terkait perkara ini. Sebab, kasus tersebut telah melukai hati anak-anak di Indonesia.
“Hakim atau jaksa jangan sampai main-main pada kejahatan seksual. JE harus dihukum setimpal sesuai UU yang berlaku. Undang-undang menyatakan, JE bisa dihukum maksimal dengan hukuman mati,” imbuhnya.
Dia juga meminta masyarakat Kota Malang turut mendukung dan dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Karena itu, pelaku kejahatan seksual di Malang Raya bisa diberantas.
“Kami juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang mengamankan aksi damai ini untuk menegakkan perkara kejahatan seksual yang dilakukan JE,” ujarnya.