JAKARTA, Tugujatim.id – Wacana tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan pada aksi damai pada 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menuai tanggapan berbagai pihak. Tuntutan perpanjangan masa jabatan kades itu juga direspons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyebut, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan aspirasi para kepala desa. Dia mempersilakan mereka menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Jokowi pada Selasa (24/01/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyerahkan tindak lanjut aspirasi ini kepada DPR RI.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ujarnya.
Jokowi juga tetap menegaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kades selama enam tahun dan selama tiga periode sangatlah tegas.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi yang dilansir di website resmi sekretariat kabinet, dalam kunjungannya meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya para kades seluruh Indonesia menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yamg semula enam tahun, menjadi sembilan tahun.
Alasan perpanjangan tersebut karena masa jabatan sebelumnya tidak cukup mengatasi polarisasi pasca pertarungan pemilihan kepala desa (pilkades). Jadi, dinamika pasca pilkada dirasa sangat tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan di desa.
“Ya, enam tahun kadang-kadang kurang. Belum kondusif, sudah pilkades lagi. Itu yang sulit,” terang Ketua Persatuan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Tuban Jemy Tristantono kepada Tugu Jatim sebelum pemberangkatan rombongan kades Tuban di alun-alun, Senin siang (16/01/2023).