MALANG, Tugujatim.id – Sikap tegas ditunjukkan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang kepada mahasiswa inisial IPF yang diduga mengaku memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB). UIN Malang langsung memberi sanksi dengan mengeluarkannya dengan tidak hormat.
Rektor UIN Malang Prof Zainuddin juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai mahasiswa UIN Malang terhadap yang bersangkutan. SK itu sebagai tindak lanjut pelanggaran etik yang dilakukan mahasiswanya.
Baca Juga: Tunggu Hasil Visum, Mahasiswi Diperkosa Mahasiswa UIN Malang saat Haid
SK yang ditetapkan 14 April 2025 itu menyatakan IPF terbukti melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa UIN Malang. Dia disanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai.
“Keputusan ini keluar, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UIN Malang,” tegas Prof Zainuddin.
Civitas Akademika UIN Malang Kecewa
Pasca kejadian ini, para civitas akademika UIN Malang merasa sangat kecewa dan prihatin. IPF kini disanksi berat. Kampus UIN Malang juga menyatakan komitmen untuk menegakkan aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual yaitu mahasiswa UIN Malang berinisial IPF menggunggah video. Dia mengaku melecehkan mahasiswi UB pada 9 April 2025. Dia juga memaparkan kronologinya.
“Kronologi, mengajak dia (korban, Red) ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk, lalu memperkosa tanpa persetujuan saat korban tepar,” kata terduga pelaku.
Mahasiswa UIN Malang ini juga mengatakan siap bertanggung jawab dengan segala konsekuensi atas perbuatannya. Video itu kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial dan viral.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, dia telah menerima laporan dari pihak korban. Dia menjelaskan, telah memeriksa korban dan satu teman korban.
“Kami sudah memeriksa saksi korban. Jadi, sementara korban dengan satu saksi lain didampingi oleh LBH,” ucapnya, Selasa (15/04/2025).
Dia mengatakan, korban mahasiswa UIN Malang ini divisum. Tapi, hasilnya belum keluar. Selain itu, korban juga memberikan sejumlah barang bukti dugaan pelecehan seksual itu.
“Korban mengaku peristiwa terjadi saat tidak sadar. Dia mabuk dan disetubuhi seseorang,” ungkapnya.
Menurut dia, jadwal pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga tengah dilakukan. Pihaknya juga terus mendalami kasus ini dengan menggali keterangan saksi lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








