BOJONEGORO, Tugujatim.id – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bojonegoro menggelar aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Selasa (04/01/2022). Forum Jurnalis Bojonegoro yang terdiri dari AJI, SMSI, FJTB, dan anggota PWI itu menggelar aksi sebagai ujung dari larangan peliputan salah satu wartawan Bojonegoro oleh pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
“Ini berawal dari adanya kasus dari Dewi (wartawan TV One) yang mendapat penghalangan peliputan oleh oknum security di RSUD saat ingin menggali informasi,” ujar Sasmito sebagai koordinasi aksi.
Hal ini dianggap bertentangan dengan undang-undang pers sehingga para wartawan tersebut melakukan aksi untuk meminta DPRD memberikan kejelasan sebagai anggota legislatif yang bertugas mengontrol pemerintahan di wilayah Bojonegoro.
“Kami kumpulkan data dan disampaikan ke DPRD. Kami meminta edukasi kepada pihak RSUD dan instansi yang lain untuk memahami tupoksi serta tugas jurnalis. Sebab, jurnalis ini bekerja dilindungi dan dibekali oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sasmito juga mengungkap, aksi dari forum Jurnalis Bojonegoro itu bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Pers harus ditegakkan di tengah masyarakat, dan masyarakat harus memahami hal tersebut.
“Harapannya, masyarakat paham, baik dari pejabat pemerintah, pimpinan kepala daerah agar memahami terkait UU Pers juga paham kinerja wartawan bahwa mereka berhak melakukan liputan di ruang publik,” tuturnya.
Sasmito menyampaikan, sebenarnya sudah banyak laporan terkait pelarangan liputan jurnalis yang terjadi di Bojonegoro. Namun, baru kali ini pihaknya mengumpulkan data dari laporan tersebut, kemudian datang menggelar aksi di DPRD Bojonegoro.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikhin mengajak para jurnalis untuk melakukan diskusi di ruang paripurna. Dalam diskusi tersebut, DPRD menjanjikan mempertemukan pihak-pihak yang bersangkutan untuk mencari solusi terbaik.