• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
UM X TII.

Universitas Negeri Malang (UM) dan The Indonesian Institute (TII) usai diskusi publik di Aula Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama (GKB) A19 UM, Senin (03/11/2025). (Foto: dok)

UM X TII Diskusi Publik, Dorong Kebijakan Perlindungan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in Advertorial, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Universitas Negeri Malang (UM) bersama The Indonesian Institute (TII) menyelenggarakan diskusi publik di Aula Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama (GKB) A19 UM, Senin (03/11/2025), pukul 13.00–16.00 WIB. UM X TII membahas tantangan dan arah kebijakan perlindungan kebebasan akademik di Indonesia.

Acara UM X TII ini bertajuk “Mendorong Kebijakan Perlindungan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi di Indonesia”. Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting jadi fondasi utama bagi berkembangnya ilmu pengetahuan, inovasi, dan demokrasi kampus.

You might also like

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

03/06/2026 3:53 PM
LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM

Data Academic Freedom Index (2025) menunjukkan bahwa skor kebebasan akademik Indonesia hanya mencapai 0,59 dari skala 1,00, menandakan kondisi yang masih rentan. Rendahnya integritas kampus dan kebebasan ekspresi akademik menjadi sinyal bahwa perguruan tinggi belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi pertukaran gagasan dan penelitian kritis.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, Kepala Pusat Etika Ilmiah LPPM Universitas Negeri Malang Dr Herlin Pujiarti dan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar PhD yang masing-masing memberikan pandangan komprehensif tentang isu kebebasan akademik di Indonesia.

Baca Juga: Asistensi Mengajar di SMA Laboratorium UM Jadi Wadah Pengembangan Kompetensi Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Dr Herlin Pujiarti menyoroti kebebasan akademik dari perspektif etika ilmiah dan tanggung jawab moral sivitas akademika. Dia menegaskan, kebebasan berpikir, meneliti, dan mengajar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip integritas, kejujuran, serta akuntabilitas ilmiah.

“Saya menyoroti kebebasan akademik dari perspektif etika ilmiah dan tanggung jawab moral sivitas akademika,” ujarnya.

Dalam pandangannya, etika ilmiah menjadi landasan penting agar kebebasan akademik tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau ideologis tertentu, melainkan diarahkan untuk pencarian kebenaran dan kemaslahatan publik.

Dr Herlin juga menekankan pentingnya budaya reflektif dan dialogis di lingkungan kampus, di mana dosen dan mahasiswa dapat mengekspresikan gagasan secara kritis tanpa takut terhadap tekanan struktural atau sosial.

Kebebasan Akademik Menyangkut Persoalan Internal dan Eksternal Kampus

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar PhD membedah isu kebebasan akademik dari dimensi kebijakan publik dan tata kelola pendidikan tinggi. Dia mengaitkan dinamika kebebasan akademik dengan kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang tengah mengalami tantangan.

“Ada kaitan tantangan antara dinamika kebebasan akademik dengan kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, kebebasan akademik tidak hanya persoalan internal kampus, tetapi juga menyangkut kerangka hukum, kebijakan negara, dan peran masyarakat sipil dalam memastikan otonomi institusi pendidikan tinggi. Adinda menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, pembuat kebijakan, dan lembaga riset independen untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik di tingkat nasional.

Diskusi publik UM X TII.
Universitas Negeri Malang (UM) dan The Indonesian Institute (TII) tanda tangan kerja sama usai diskusi publik di Aula Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama (GKB) A19 UM, Senin (03/11/2025). (Foto: dok)

Diskusi yang dipandu oleh Annisya’ MPd dari Departemen Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM ini berlangsung dinamis. Moderator berhasil mengarahkan dialog agar kedua narasumber dapat saling melengkapi—menghubungkan aspek normatif dan praktis, etika dan kebijakan, serta tantangan dan peluang dalam memperkuat kebebasan akademik di Indonesia.

Dalam sesi ini, peserta diajak untuk mendiskusikan beberapa pertanyaan kunci, antara lain: bagaimana warisan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) dan pasal-pasal karet dalam UU ITE memengaruhi kebebasan berpikir di kampus; sejauh mana UU Pendidikan Tinggi mampu melindungi kebebasan akademik; serta bagaimana membangun mekanisme yang mencegah intervensi politik dan birokratis terhadap kehidupan akademik.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret untuk memperkuat perlindungan kebebasan akademik di Indonesia. Selain sivitas akademika UM, acara ini juga akan dihadiri oleh pemerhati kebijakan pendidikan tinggi dengan total peserta 91 orang.

Melalui forum ini, Universitas Negeri Malang menegaskan komitmennya sebagai kampus unggul dan humanis yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berpikir, keberanian berpendapat, dan tanggung jawab ilmiah. Perlindungan terhadap kebebasan akademik bukan sekadar hak, melainkan prasyarat bagi masa depan ilmu pengetahuan yang bebas, kritis, dan berintegritas di Indonesia. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniKota Malang hari iniMalangThe Indonesian InstituteUniversitas Negeri Malang X TII
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Next Post
Transformasi.

Transformasi Nilai TKA, Tenaga Ahli Kemendikdasmen: Belajar Jujur dan Tanggung Jawab dari Ruang Ujian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID