PASURUAN, Tugujatim.id – Serikat buruh di Kabupaten Pasuruan sepakat menginginkan adanya kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) pada 2023. Para buruh mengusulkan agar UMK Pasuruan 2023 bisa mengalami kenaikan hingga 13 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan Suherman mengungkapkan, usulan kenaikan UMK Pasuruan 2023 sebesar 13 persen dirasa wajar. Pada 2022, UMK Kabupaten Pasuruan sekitar Rp4.365.133,18. Nominal rata-rata gaji buruh tersebut dirasa kurang, mengingat tahun ini terjadi kenaikan harga BBM.
“Kalau kami inginnya tahun ini naik 13 persen atau minimal di atas 10 persen,” ujar Suherman saat ditemui usai rapat di Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan pada Selasa (15/11/2022).
Pria yang juga menjadi ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Pasuruan ini mengatakan dasar acuan yang digunakan serikat buruh untuk mengusulkan kenaikan UMK tetap memakai aturan lama PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka tidak mengacu pada aturan baru PP No 36 2021 karena dirasa UMK justru tidak akan naik jika mengacu pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.
“Acuannya kami tetap PP No 78. Tapi, belum ada kesepakatan juga tentang kenaikannya. Tadi rapat di disnaker juga masih membahas soal usulan dari serikat buruh, Apindo, dan pengamat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan Hendro Prihatanto berharap bahwa kenaikan UMK masih dalam tingkat yang wajar. Bagi Apindo, batas wajar kenaikan UMK Pasuruan 2023 paling tidak di bawah 10 persen.
Menurut Hendro, dasar acuan pemerintah untuk menaikkan upah buruh harus tetap berpegang pada aturan baru PP No 36 Tahun 2021. Di mana kenaikan UMK harus sesuai dengan laju pertumbuhan inflasi, ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.
“Kami kan ada guidance-nya sekarang PP No 36, kalau menyimpang dari itu kan pelanggaran,” ucapnya.