JEMBER, Tugujatim.id – Universitas Jember (Unej) kembali raih predikat sebagai Badan Publik Informatif dengan peningkatan nilai signifikan dari 91,76 menjadi 96,45.
Hal ini ditandai dengan penyerahan penghargaan Anugerah Badan Publik Informatif tahun 2024, oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Rektor Unej, Iwan Taruna, di Jakarta, pada Selasa malam (17/12/2024).
Rektor Unej, Iwan Taruna menyampaikan, capaian predikat Badan Publik Informatif ini merupakan kerja keras, komitmen dan kerja sama seluruh sivitas akademika untukntuk mewujudkan Unej sebagai badan publik informatif.
“Alhamdulillah, UNEJ berhasil mempertahankan predikat badan publik informatif. Semoga raihan ini bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa datang,” kata dia.
Ia meyakini, keterbukaan informasi publik ini mendorong Unej menuju tata kelola universitas yang baik dan zona integritas.
Salah satunya, dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga di tingkat fakultas. Kemudian mengembangkan, meningkatkan dan melakukan inovasi dalam layanan kepada pelanggan serta segenap pemangku kepentingan.
“Kami meyakini keterbukaan informasi publik mendukung usaha UNEJ menjadi badan publik yang konsisten melaksanakan good university goverment. Dan pintu menuju zona integritas yang mewujudkan zona Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” tambahnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menjelaskan, tahun ini ada 363 badan publik yang mengikuti kegiatan rutin monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari 363 badan publik, terdapat 162 badan publik yang berhak mendapatkan predikat Badan Publik Informatif. Jumlah ini naik dari tahun lalu yang berjumlah 139 badan publik.
Khusus untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat 149 PTN yang mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Hasilnya ada 35 PTN yang dinilai informatif, 5 PTN menuju informatif, 7 PTN berpredikat cukup informatif. Namun masih ada 8 PTN yang dinilai kurang informatif, bahkan 94 PTN dinilai tidak informatif.
“Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini akan kami serahkan kepada DPR. Termasuk bagi badan publik yang kurang dan tidak informatif, akan kami laporkan kepada pemerintah melalui kementerian terkait agar dibina untuk memperbaiki kinerja keterbukaan informasi publiknya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








