TUBAN, Tugujatim.id – Polisi Tuban melalukan cara unik untuk meminimalisasi dan mencegah terjadinya kenaikan angka kecelakaan lalu lintas pada Kamis (17/11/2022). Salah satunya dengan memberikan surat cinta berupa teguran kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan pantauan Tugu Jatim di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Jatim, sejumlah Polisi Tuban memberhentikan pengendara motor maupun mobil. Bagi yang sudah tertib berlalu lintas, mereka akan memberikan ucapan terima dan sebungkus cokelat.
Sedangkan bagi yang melanggar, Polisi Tuban memberikan surat cinta berupa teguran yang isinya agar selalu mematuhi lalu lintas.
“Terima kasih kepada Bapak, Ibu, dan adik telah menggunakan helm. Terima kasih juga telah menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Patayama Ray kepada pengendara, Kamis (17/11/2022).
Menurut Kristel, sapaan akbranya, mengatakan, selain upaya pencegahan lalu lintas, penekanan dari atensi Kapolri tentang tidak ada lagi tilang manual atau penindakan di tempat yang dilakukan anggota. Tak hanya itu, juga mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar selalu tertib berlalu lintas.
“Karena keselamatan di jalan adalah kebutuhan dan kewajiban masyarakat agar selamat sampai tujuan dan bertemu lagi dengan keluarganya di rumah,” ungkapnya.
Upaya lainnya, polisi kelahiran Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, 17 Februari 1999, itu menuturkan, selain memberikan imbauan dan edukasi di jalan. Polisi Tuban juga memiliki program lainnya, seperti polisi goes to school. Program ini memberikan pemahaman kepada pelajar untuk keselamatan berlalu lintas. Untuk yang diperbolehkan membawa kendaraan adalah yang sudah cukup umur yakni 17 tahun ke atas.
“Harapannya, masyarakat menyadari pentingnya ketertiban berlalu lintas dan bersama mengurangi dan menekan angka kecelakaan di Tuban,” terangnya.
Sementara itu, data yang diterima Tugu Jatim dari Unit Laka Polres Tuban dalam kurun waktu 1 Januari-16 November 2021 terjadi 694 kejadian lalu lintas. Dari jumlah kasus itu, 154 korban jiwa, 886 orang alam luka ringan, dan 25 orang luka berat. Untuk kerugian materi dari 694 kasus sebesar Rp1.47.900.000.
Sedangkan tahun ini di periode yang sama mengalami peningkatan 72 persen atau 502 kasus. Yakni, jumlah 1.196 kejadian, dari peristiwa itu mengakibatkan 172 korban jiwa, 1.544 orang luka ringan, dan 18 orang alami luka berat. Sementara kerugian materi ditaksir sebesar Rp2.499.000.000.
“Untuk menekan angka kecelakaan dengan melakukan edukasi di sekolah hingga pengguna jalan raya lainnya. Sedangkan perbandingan angka kecelakaan terutama pengendara motor pada penilangan manual 3:1. Artinya, tiga kejadian meninggal dunia satu. Namun, dengan tidak adanya penilangan terbalik, yakni 1:3,” ucap Kanit Gakum Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono.