MALANG, Tugujatim.id – Universitas Negeri Malang (UM) kembali meraih anugerah keterbukaan informasi publik kategori informatif untuk yang keempat kalinya sejak 2020 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (RI).
Bahkan di 2023 ini, UM merupakan perguruan tinggi negeri terbaik kategori informatif untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof Dr KH Ma’ruf Amin kepada Rektor UM, Prof Dr Hariyono MPd, di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Kebon Sirih No 14 Jakarta, pada Selasa (19/12/2023).
Mengacu pada Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 17/KEP/KIP/XII/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2023, UM memperoleh skor 99,29, disusul Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan skor 98,44 dan Universitas Brawijaya (UB) dengan skor 98,30.
Menaggapi hasil ini, Hariyono menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. ”Kita ucapakan syukur dan terima kasih tahun ini dan tahun lalu UM menjadi yang terbaik,” ucapnya.
Pencapaian ini, lanjutnya, adalah hasil kerja keras berbagai pihak untuk menjalankan amanah konstitusi. “Yaitu kita sebagai lembaga publik harus bisa memberikan layanan kepada publik. Salah satunya layanannya adalah kita bisa melakukan transparansi layanan yang bersifat strategis, agar publik bisa mengetahui apa yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh UM,” terangnya.
Sebagai bangsa yang merdeka, imbuhnya, sudah selayaknya bahwa informasi harus terbuka. Keterbukaan informasi itu digunakan untuk pengembangan diri dan institusi, sehingga mampu menjadi institusi yang akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada kita, khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Hasil evaluasi dan monitoring tahun Ini adalah bukti nyata dari komitmen UM untuk senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” ucapnya.
Dengan begitu, kata dia, penganugerahan ini sebagai pengakuan atas komitmen UM dalam memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, transparan, informatif, inovatif, dan menjunjung tinggi kepatuhan atas undang-undang keterbukaan informasi, serta memberikan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan hak informasi publik dengan mudah.
Selain itu, kata dia, penghargaan ini juga mencerminkan dedikasi UM dalam mengoptimalkan akses masyarakat terhadap informasi-informasi penting terkait kegiatan universitas. Melalui kebijakan keterbukaan informasi yang transparan, UM terus berupaya memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan dan bermanfaat dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Tambah dia, UM menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu nilai utama dalam menjalankan aktivitas akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kampus ini secara aktif menyediakan informasi-informasi terkini mengenai program studi, kegiatan mahasiswa, dan berbagai informasi publik yang merupakan hak dari masyarakat.
Kata dia, prestasi ini semakin memperkuat posisi UM sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul dalam aspek akademik tetapi juga dalam praktik-praktik tata kelola dan pelayanan masyarakat.
Kiprah positif UM dalam membangun kultur dan budaya keterbukaan informasi diharapkan semakin mendekatkan masyarakat untuk bersinergi membangun kolaborasi untuk memajukan bangsa dan negara.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA menyampaikan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan yang ke-13 kali.
Pada 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369 badan publik yang meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
“Jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7 persen dari 369, naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 badan publik dari 372. Meskipun demikian, masih terdapat 174 badan publik yang kami nilai belum mematuhi tata kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informatif,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, turut mengundang para kepala desa yang dinilai layak disebut sebagai Desa Transparan atau desa yang secara substansi telah menjalankan keterbukaan informasi. Mereka berasal dari beberapa daerah seperti dari Aceh, Kalimantan, Sumatera, Papua, dan beberapa wilayah lainnya.
“Harapan kami, dengan pemberian penghargaan kepada kepala desa oleh Bapak Wakil Presiden dapat menunjukan komitmen dan kedekatan pemerintah desa yang mewakili rakyat di wilayahnya, sekaligus menjadi motivasi bagi para kepala desa lain untuk menjalankan keterbukaan informasi. Karena keterbukaan informasi di desa tak lain dan tak bukan adalah bagian dari jalan menuju kesejahteraan,” tambahnya.
Sementara itu, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa banyak capaian yang diraih dalam membangun sistem keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik. “Alhamdulilah telah banyak capaian yang kita raih,” ucapnya.
Ia turut senang mendengar tingkat lembaga keterbukaan informasi terbentuk hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
“Saya juga senang mendengar tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik. Indikasinya jumlah badan publik yang menyandang kategori informatif bertambah secara signifikan. Pada tahun 2018 hanya 15 badan publik, tapi pada tahun 2023 jumlahnya melonjak 139 badan publik yang informatif,” pungkasnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti