Tugujatim.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan aturan terbaru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Sekaligus, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan begitu, terbitnya Keppres ini memberikan kepastian bagi jutaan calon jemaah haji, terutama yang akan masuk kuota keberangkatan tahun 2026.
Selain berisi ketentuan pembiayaan, Keppres ini juga mengatur porsi nilai manfaat dana haji yang digunakan untuk menutupi bagian biaya yang tidak dibebankan kepada jemaah.
Penjelasan Singkat: Apa Itu BPIH dan Bipih?
BPIH merupakan total biaya operasional penyelenggaraan haji yang mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, layanan di Makkah – Madinah, transportasi, pergerakan jemaah di Arafah – Muzdalifah – Mina, layanan kesehatan, dokumen perjalanan, hingga perlindungan jemaah.
Sementara itu, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Besarannya berbeda di setiap embarkasi karena mempertimbangkan:
– Tarif pesawat
– Akomodasi
– Transportasi
– Faktor geografis dan operasional lainnya
Selisih antara BPIH dan Bipih ditanggung menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, sehingga biaya yang dibayar jemaah tetap terjangkau.
Embarkasi Surabaya Salah Satu dengan Biaya Tertinggi
Sebagai pintu keberangkatan utama untuk Jawa Timur, Bali, dan sebagian Nusa Tenggara, Embarkasi Surabaya dikenal memiliki jumlah jemaah yang sangat besar setiap tahun. Tingginya volume layanan membuat biaya operasional relatif lebih tinggi dibanding sejumlah embarkasi lainz
Meski secara nasional biaya haji 2026 mengalami penurunan antara Rp1 juta hingga Rp4,5 juta, Embarkasi Surabaya tetap berada di jajaran biaya tertinggi karena kebutuhan logistik dan layanan yang lebih besar dengan biaya mencapai Rp 60 juta.
Rincian Bipih Jemaah Haji Reguler 2026 per Embarkasi
Berikut daftar lengkap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan embarkasi, termasuk Embarkasi Surabaya:
1. Aceh – Rp45.109.422
2. Medan – Rp46.163.512
3. Batam – Rp54.125.422
4. Padang – Rp47.869.922
5. Palembang – Rp54.206.922
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) – Rp58.542.722
7. Solo – Rp53.233.422
8. Surabaya – Rp60.645.422
9. Balikpapan – Rp55.575.922
10. Banjarmasin – Rp55.538.922
11. Makassar – Rp55.893.179
12. Lombok – Rp54.951.822
13. Kertajati – Rp58.559.022
14. Yogyakarta – Rp52.955.422
Rincian Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) & Pembimbing KBIHU 2026
1. Aceh – Rp78.324.981
2. Medan – Rp79.379.071
3. Batam – Rp87.340.981
4. Padang – Rp81.085.481
5. Palembang – Rp87.422.481
6. Jakarta – Rp91.758.281
7. Solo – Rp86.448.981
8. Surabaya – Rp93.860.981
9. Balikpapan – Rp88.791.481
10. Banjarmasin – Rp88.754.481
11. Makassar – Rp89.108.738
12. Lombok – Rp88.167.381
13. Kertajati – Rp91.774.581
14. Yogyakarta – Rp86.170.981
Besaran Nilai Manfaat Dana Haji
Untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebagai berikut:
• Jemaah haji reguler:
Rp6.695.758.435.018,67
• Jemaah haji khusus:
Rp7.229.419.000
Nilai manfaat ini berfungsi menjaga Bipih tetap stabil meski biaya layanan di Arab Saudi mengalami perubahan tiap tahun.
Jadwal Pelunasan Bipih 2026
Kemenag menetapkan jadwal pelunasan tahap pertama sebagai berikut:
24 November – 24 Desember 2025
Pembayaran dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah pertama kali mendaftarkan porsi haji mereka.
Namun, pemerintah memutuskan memberikan waktu tambahan bagi calon jamaah yang terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga kondisi diperkirakan lebih stabil.
Adapun, jemaah yang berhak melunasi meliputi:
1. Jemaah reguler lunas tunda berangkat
2. Jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026
3. Jemaah haji prioritas lanjut usia
Kemenag mengimbau jemaah segera menyelesaikan pelunasan agar status keberangkatan tetap aman.
Dengan biaya resmi telah ditetapkan, calon jemaah diharapkan mulai menyiapkan dokumen administrasi, pemeriksaan kesehatan, dana pelunasan, perlengkapan ibadah, serta manasik haji bersama Kemenag atau KBIHU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Feni Yusnia Putri
Editor: Darmadi Sasongko








