Tugujatim.id – Guna mencegah peningkatan kasus Covid-19, pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro setelah masa larangan mudik Lebaran usai.
Larangan mudik diberlakukan pemerintah mulai dari 6-17 Mei 2021 dan kebijakan perpanjangan PPKM mikro rencananya berjalan selama 14 hari terhitung mulai 18-31 Mei 2021.
“PPKM mikro tahap kedelapan, yaitu 18-31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro saat ini, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Perpanjangan tersebut bukan tanpa alasan, Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM mikro diberlakukan berdasarkan evaluasi, ada 11 provinsi yang mengalami kenaikan jumlah kasus positif Covid-19.
“Dengan lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat. Dan bagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” katanya.
Pemerintah juga mencatat kenaikan Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 50 persen, yakni Sumatera Utara (63,64 persen); Riau (59,1 persen); Kepulauan Riau (59,9 persen); Sumatera Selatan (56,6 persen); Jambi (56,2 persen); Lampung (50,8 persen); dan Kalimantan (50,6 persen).
“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatera. Karena itu, Sumatera akan menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa, BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, PPKM mikro ini merupakan PPKM mikro tahap kedelapan. Tahap pertama dilaksanakan 9-22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan 23 Februari-8 Maret dan PPKM mikro tahap ketiga yakni 9-22 Maret 2021.
Sementara PPKM mikro tahap keempat 23 Maret-5 April 2021, tahap kelima dilaksanakan 6 April-19 April, tahap keenam pada 20 April-3 Mei, dan tahap ketujuh dilaksanakan sejak 4-17 Mei.