MALANG, Tugujatim.id – Vaksinasi Covid-19 secara nasional resmi dimulai hari ini (13/01/2021). Setelah ini di tingkat daerah juga akan menyusul untuk pelaksanaannya. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan persiapan untuk vaksinasi di tingkat daerah.
Vaksinasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 14-15 Januari 2021, rupanya tak jadi dilaksanakan secara serentak, tapi dilakukan bertahap.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Sri Winarni menyatakan bahwa vaksinasi tahap pertama di Kota Malang diprediksi akan dilakukan pada Februari 2021 sesuai keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi sesuai surat dari Kemenkes, yang disampaikan oleh provinsi, jadwalnya Kota Malang itu Februari. Tepatnya di tahap satu, termin kedua (Februari). Tahap pertama termin kesatu adalah di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Kabupaten dan kota yang lain ada jadwalnya sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (13/01/2021).
Dengan demikian, jadwal vaksinasi prioritas tahap pertama yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun penunjang kesehatan Kota Malang berubah.
Winarni melanjutkan, dalam tahap pertama ini Kota Malang mendapat jatah vaksin sebanyak 12.900. Sementara itu, untuk jumlah nakes yang memenuhi syarat vaksinasi mencapai 6.450 orang.
“Jumlah vaksin yang didapat untuk tahap pertama sebanyak 12.900. Sedangkan untuk jumlah nakesnya 6.450 orang,” imbuh dia.
Nantinya, proses vaksinasi akan dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang sudah disiapkan. Termasuk dengan vaksinator atau petugas vaksinasi.
“Yang sudah di-input itu ada 76 fasyankes. Kalau di kami, untuk di 16 puskesmas disiapkan masing-masing 2 vaksinator,” sambungnya.
Setelah itu proses pendataan akan berlanjut mendata para pelayan publik sebagai tahap prioritas kedua. Kemudian, masyarakat di Kota Malang untuk tahap prioritas ketiga.
Diketahui, data kependudukan Kota Malang yang masuk dalam kategori usia penerima vaksin (19 – 59 tahun) berjumlah 571.098.
“Tapi nanti itu siapa yang berhak akan mendapat SMS khusus dari pusat. Dia yang punya penyakit penyerta, hamil, dan sudah pernah terjangkit Covid-19 itu mekanismenya tidak bisa divaksinasi,” tutupnya.
Dalam proses verifikasi penerima vaksin, data kependudukan peserta akan disesuaikan dengan data kesehatan di BPJS masing-masing. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar BPJS, maka akan menggunakan database dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. (fen/ln)