PASURUAN, Tugujatim.id – Aturan tilang elektronik atau E-tilang menggunakan mobil Incar di wilayah Pasuruan sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, aturan tersebut rupanya membuat sebagian warga takut kena tilang. Karena itu, demi menghindari pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), seorang pemotor viral karena aksinya menutupi pelat nomor pakai masker di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Aksi pemotor ini pun viral di media sosial (medsos) karena terekam dalam video amatir warga. Dalam video berdurasi 25 detik yang diunggah akun Facebook Okik Bintara, ada seorang pria berbaju biru tua memakai sarung, tas, lengkap dengan helmnya melintas di jalanan depan Pasar Bangil. Anehnya, pria pengendara motor ini menutupi pelat nomor kendaraannya pakai masker berwarna hitam.
“Bangil bro, pelat nomor e dikeki masker bro. (Bangil bro, pelat nomornya dikasih masker bro),” ucap perekam video itu.

Viralnya video aksi warga yang menutupi pelat nomor dengan masker ini sontak memancing berbagai tanggapan dari para netizen.
“Cek bingung seng ate nilang. (Supaya bingung yang mau nilang),” tulis akun FB Sunan Semongko.
Saat dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah menjelaskan, ditutupnya pelat nomor dengan masker maupun dengan barang apa pun, tak akan memengaruhi penilangan dari petugas. Meski tak ditilang secara elektronik, pelanggar lalu lintas masih bisa ditilang secara manual oleh petugas.
“Kalau ada pengendara motor dengan sengaja ganti nopol atau tutupi pelat nomor, nantinya tetap ditilang secara manual,” jawab Yudhi saat dihubungi pada Sabtu (09/07/2022).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim